harapanrakyat.com – Indeks Kebebasan Pers (IKP) Provinsi Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 1,49 poin. Kenaikan ini membuat IKP Jawa Barat melonjak dari peringkat kedelapan pada tahun 2022 menjadi peringkat kedua tahun ini.
Dewan Pers mengumumkan hal tersebut dalam sosialisasi hasil survei Indek Kebebasan Pers tahun 2023 di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 2023. Survei Indeks Kebebasan Pers 2023 telah selesai dan pengumuman hasilnya pada akhir Agustus 2023.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, Pemprov Jabar terus berupaya meningkatkan IKP di Jawa Barat di tengah tantangan kebebasan pers pada era digital.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Luncurkan Wahana Publik Jabar Command Center
Kenaikan Indeks Kebebasan Pers Jawa Barat, kata Ika, menunjukkan adanya peningkatan literasi masyarakat dan kemudahan akses informasi bagi kalangan jurnalis dalam menulis berita di Jawa Barat.
“Pemprov Jabar juga aktif dalam meningkatkan kapasitas jurnalis. Termasuk dengan mendorong mereka untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini bertujuan memberikan dan melindungi informasi yang diterima masyarakat. Selain itu meningkatkan profesionalisme penulis berita dan jurnalis di Jawa Barat,” ucap Ika.
Sebagai informasi, hasil survei Dewan Pers menunjukkan bahwa nilai IKP nasional tahun ini mengalami penurunan signifikan sebesar 6,30 poin dari tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, nilai IKP nasional sebesar 77,88 poin dan saat ini menjadi 71,57.
Di tingkat provinsi, terjadi perubahan nilai IKP di setiap provinsi dan perubahan peringkat antarprovinsi. Secara umum, terjadi penurunan nilai IKP di tingkat provinsi, dengan 24 dari 34 provinsi mengalami penurunan nilai IKP.
Dewan Pers Tanggapi Penurunan Nilai Indeks Kebebasan Pers Nasional
M. Agung Dharmajaya dari Dewan Pers menyatakan, penurunan nilai indeks kebebasan pers nasional dan provinsi menunjukkan masih ada banyak persoalan yang menghambat kemerdekaan pers. Meskipun beberapa provinsi mengalami kenaikan, hal ini tidak berarti tidak ada masalah yang berkaitan dengan kebebasan pers.
Dalam tahun 2023, rata-rata capaian indeks kebebasan pers provinsi berada dalam rentang nilai 70-90, yang masuk dalam kategori cukup bebas.
Hanya tujuh provinsi yang memiliki nilai indeks kebebasan pers di atas 80, namun tidak lebih dari 85, sementara sisanya memiliki nilai di bawah 80. Beberapa provinsi bahkan masih berada di bawah 70, masuk dalam kategori agak bebas.
Baca Juga : Menhub Tinjau Persiapan Pemindahan Rute Penerbangan di BIJB Kertajati
Agung menekankan pentingnya menyebarkan hasil survei indeks kebebasan pers kepada publik, terutama kepada pemerintah dan pemangku kepentingan pers, baik di nasional maupun daerah.
“Melalui hasil survei, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengidentifikasi masalah yang menghambat kemerdekaan pers di daerah masing-masing. Kemudian mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut, dengan mengikuti rekomendasi dalam laporan survei,” katanya.
Sosialisasi hasil survei IKP 2023 telah dilaksanakan di enam kota dan provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Lampung, Papua Barat, dan Papua.
“Pemilihan daerah-daerah ini karena memiliki nilai indeks kebebasan pers rendah, penurunan signifikan, atau peningkatan signifikan. Sehingga pihak Dewan Pers dapat mengidentifikasi masalah-masalah yang menghambat kemerdekaan pers di daerah tersebut dan mencari solusi yang tepat,” tuturnya. (Ecep/R13/HR Online)