Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Dusun Buniasih, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Rosid, ketika dimintai informasi soal dugaan pemotongan dana RuTiLaHu, pekan lalu, tidak menyangkal adanya pemotongan tersebut. Menurut dia, warga miskin penerima manfaat hanya menerima bantuan RuTiLaHu sebesar Rp 8 juta.
“Saya mengambil uang bantuan untuk penerima RuTiLaHu bagi warga saya, bersama para Kepala Dusun yang lainnya. Saat itu, panitia hanya memberikan uang sebesar Rp. 64 juta kepada saya. Uang itu untuk 8 penerima yang ada di 6 RT,” kata Rosid, pekan lalu. [Baca juga: Diduga Sunat Dana Rutilahu, Kades di Ciamis Ini Diancam Dilengserkan]
Rosid mengaku, setelah mendapatkan uang sebesar Rp 64 juta itu, dia kemudian memberikan uang itu kepada masing-masing Ketua RT, dengan nominal masing-masing penerima manfaat Rp 8 juta.
“Saat itu juga uang itu langsung disalurkan kepada para penerima. Masalah dugaan dipotong oleh aparat desa, saya tidak tahu, yang jelas saya juga hanya menerima segitu,” tandasnya.
Kepala Desa Kutawaringin, Slamet Bakhtiar, ketika ditemui HR, pekan lalu, membantah pihaknya melakukan pemotongan dan RuTiLaHu seperti yang belakangan ini ditudingkan warga kepadanya.
“Sama sekali saya tidak pernah melakukannya (pemotongan). Mekanisme penyaluran RuTiLaHu dilakukan oleh panitia yang terdiri dari anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kewenangan sepenuhnya ada di LPM sebagai pelaksana yang mengatur di lapangan,” katanya.
Menindaklanjuti gejolak yang terjadi di masyarakat belakangan ini, Slamet mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan jajaran panitia pelaksana pembangunan RuTiLaHu yang ada di Desa Kutawaringin. Menurut dia, dari pertemuan itu terungkap, uang sebesar Rp 40 juta yang terkumpul dari 20 penerima, masih ada di tangan panitia.
”Uang itu untuk cadangan, kalau-kalau nantinya panitia harus membayar PPH/ PPN ke Kabupaten. Dan kalau program ini memang tidak dikenakan PPH/ PPN, panitia juga akan mengembalikannya kepada para penerima. Program ini kan masih belum selesai semuanya, SPJ juga belum dibuat,” ujarnya.
Ketika disinggung soal peminjaman dana RuTiLaHu oleh Pemerintah Desa, Slamet tidak membantahnya. Menurut dia, pihaknya pernah meminjam uang itu untuk menggalang pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Kapolsek Lakbok, AKP. Edieh Permana, SH, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sumanang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pekan lalu, mengakui sudah mendapat pengaduan dari masyarakat Desa Kutawaringin, terkait dugaan pemotongan pada penyaluran dana RuTiLaHu.
Pihaknya, kata Agus, sudah terjun langsung untuk melakukan penyelidikan. Namun sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kalau kasus ini masuk ke ranah pidana apa belum. Karena selama penyelidikan, belum menemukan kejanggalan yang mengacu terhadap pelanggaran yang memberatkan kepada Kepala desa. Apalagi pelaksanaan pembangunan program RuTiLaHu masih belum selesai.
“Hanya saja, berkaitan dengan dugaan pemotongan sebesar Rp 2 juta yang dilakukan oleh panitia, memang sudah ada titik terangnya. Namun demikian, hal itu masih menunggu, apakah benar alasan panitia tersebut kalau uang itu untuk membayar PPH/ PPN, sesuai apa yang mereka terangkan kepada pihak kami,” pungkasnya. (Suherman/Koran-HR)