harapanrakyat.com,– Sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta memasuki babak baru. Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, menggugat empat jajaran pemerintah sebagai respons terhadap penyegelan hotel tersebut.
Dalam gugatannya, PT Indobuildco menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp 28 triliun. Rinciannya mencakup ganti rugi materil sebesar Rp 18 triliun dan ganti rugi immateril sebesar Rp10 triliun. Tindakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak.
Terkait sengketa Hotel Sultan ini, sebelumnya, Pontjo Sutowo dan tim hukumnya telah menyoroti perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditolak. Yang secara hukum, memberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wewenang untuk melakukan pencabutan. Menurut mereka, kasus ini harus ditangani secara langsung oleh Presiden untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Baca juga: Sejarah Hotel Sultan GBK, Dulu Dikelola Swasta Kini Diambil Alih Negara
Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, bertekad untuk melawan penyegelan Hotel Sultan Jakarta dan telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah pejabat pemerintah, atas dasar pelanggaran hukum yang dianggap merugikan pihaknya.
Gugatan ini mencakup pengadilan tanpa penetapan, yang dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK.
Akibat Sengketa Hotel Sultan Jakarta, Ratusan Karyawan Hotel Terdampak
Sengketa atas penyegelan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan GBK juga berdampak pada ratusan karyawan Hotel Sultan. Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, berharap Presiden Jokowi dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan juga, mempertimbangkan dampak sosial yang signifikan yang ditimbulkannya.
Dalam konteks ini, PT Indobuildco menggugat pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Tergugat lainnya, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sidang pertama Hotel Sultan dijadwalkan pada 23 Oktober 2023 menurut laman SIPP PN Jakarta Pusat. (R8/HR Online/Editor Jujang)