harapanrakyat.com,- Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan 405 sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
“Sertifikat tanah ini merupakan hasil program Reforma Agraria, yakni redistribusi tanah yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujar Hadi usai membagikan sertifikat.
Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat tanah secara door to door kepada 10 warga dan pengurus masjid. Selain untuk pertanian, tanah juga digunakan untuk fasilitas keagamaan madrasah dan masjid.
Sertifikat tersebut berasal dari tanah eks HGU (hak guna usaha) PT Maloya. Tanah itu kini telah ditetapkan sebagai LPRA atau Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
“Redistribusi tanah eks HGU PT Maloya telah selesai. Hal ini adalah wujud sinergitas dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Ciamis, Forkopimda Ciamis, CSO Konsorsium Pembaruan Agraria dan juga Serikat Petani Pasundan. Termasuk juga masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.
Sebagai langkah akselerasi Reforma Agraria, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada 3 Oktober 2023.
“Perpres ini menjadi landasan dalam pemenuhan akselerasi target Reforma Agraria sebagai PSN atau Program Strategis Nasional,” ungkapnya.
Kementerian dan lembaga pun kini berkomitmen untuk mengatasi berbagai persoalan yang menghambat Reforma Agraria. Salah satunya dengan menghancurkan ego sektoral.
“Redistribusi tanah juga merupakan implementasi dari Program Reforma Agraria. Harapannya, rakyat, petani gurem, dan juga buruh tani dapat tersenyum manis. Mereka bisa merasakan hadirnya negara,” tuturnya.
Baca Juga: Pemda Ciamis Akan Lelang Puluhan Unit Kendaraan Roda 2 dan 4
Hadi pun mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah tersebut. Manfaatkan tanah itu untuk kesejahteraan. Jangan ada tanah yang terlantar yang berpotensi adanya penyerobotan dari mafia tanah.
“Kami juga akan memberikan pemberdayaan terhadap tanah masyarakat ini lewat penataan akses kemitraan, CSR dan lainnya,” ucapnya.
Sertifikat Redistribusi Tanah Dibagikan, Bupati Ciamis Ingatkan Ini
Sementara Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersyukur warga Desa Muktisari bisa mendapatkan sertifikat tanah dari hasil redistribusi kementrian ATR/BPN. Dengan begitu, warga bisa dengan leluasa menggarap tanahnya sendiri.
“Saya berharap warga yang sudah menerima sertifikat tanah yang kebanyakan tanahnya sebagai lahan pertanian, bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Tujuannya untuk kelangsungan ekonomi warga itu sendiri,” ujarnya.
Herdiat menghimbau, sertifikat tanah yang sudah diterima dijaga dengan baik dan tidak untuk diperjual belikan atau digadaikan. Pastikan lahan tersebut bisa digarap sesuai keinginan warga seperti menanam singkong, kacang tanah, jahe dan lainnya, sehingga nantinya bisa mendapatkan penghasilan. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)