Sabtu, April 12, 2025
BerandaBerita JabarSatpol PP Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Braga Bandung

Satpol PP Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Braga Bandung

harapanrakyat.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menciduk pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Braga, Kota Bandung. Ia merupakan karyawan di salah satu rumah makan di Kota Bandung.

Penangkapan tersebut bermula ketika Satpol PP sedang melakukan patroli keliling. Saat itu petugas melakukan patroli ke TPS Pasar Sederhana, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga pada Kamis (12/10/2023) dini hari.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan, petugas telah mengamankan kartu identitas dari pelaku. Pihaknya pun akan memanggil pemilik rumah makan angkringan itu pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga : Hati-hati! Di Bandung, Pengendara Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi

Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan identitas pembuang sampah sembarangan itu.

“Pembuang sampah sembarangan ini melanggar Perda nomor 9 tahun 2019. Selain itu, melanggar juga Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Pelaku kami berikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) seusai menjalani persidangan,” ujarnya.

Mujahid menambahkan, Satpol PP juga akan menindak pembuang sampah sembarang di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan. Pelaku akan menjalani sidang Tipiring pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Terkait dengan adanya penemuan pembuang sampah sembarangan ini, Mujahid mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam membuang sampah. Mengingat, kata ia, saat ini Kota Bandung sudah berstatus sebagai darurat sampah.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat agar bersama-sama mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan. Seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” katanya.

Terbitkan Regulasi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau masyarakat terkait dengan pemberlakuan dua peraturan daerah terkait dengan masalah penanganan sampah di Kota Bandung.

Baca Juga : Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara di Sejumlah Ruas Jalan

Dua Perda tersebut yakni Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas pasal 11 ayat 2. Dalam pasal tersebut melarang setiap pengguna kendaraan bermotor membuang sampah sembarangan.

Kemudian Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pada pasal 12 ayat 1 huruf c. Dalam hal ini, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Wisatawan cekcok dengan petugas Balawista Pantai Pangandaran

Kronologi di Balik Video Viral Wisatawan Cekcok dengan Petugas Balawista di Pantai Pangandaran

harapanrakyat.com,- Sebuah video wisatawan cekcok dengan petugas Balawista di Pantai Pangandaran, Jawa Barat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang wisatawan bersitegang...
Leuwi Rasamala Ciamis

Eksplorasi Keindahan Leuwi Rasamala Ciamis, Wisata Baru yang Belum Banyak Orang Tahu!

harapanrakyat.com,- Jika Anda ingin menikmati wisata alam yang masih alami dan belum banyak dikunjungi, Anda bisa memilih Leuwi Rasamala sebagai tujuan. Tempat ini menawarkan...
Ular Sanca Batik Besar

Warga Cipaku Ciamis Tangkap Ular Sanca Batik Besar Sepanjang 5 Meter dari Kandang Ayam

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Ciakar Hilir, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil menangkap ular sanca batik berukuran besar sepanjang kurang lebih 5...
Fitri Salhuteru hadir di sidang Isa Zega

Fitri Salhuteru Hadir di Sidang Isa Zega, Netizen Sebut Hanya Pansos

harapanrakyat.com,- Fitri Salhuteru menjadi sorotan netizen setelah ia muncul di sidang lanjutan kasus perseteruan Isa Zega dengan Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,...
Maling Bobol Rumah Warga

Beraksi di Siang Bolong, Maling Bobol Rumah Warga di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Nekat beraksi di siang bolong, pelaku maling bobol rumah milik warga di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 04 RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman,...
industri di Jabar

Perang Dagang AS Membebani Industri di Jabar, Apa Langkah Dedi Mulyadi?

harapanrakyat.com,- Perang dagang yang disulut Amerika Serikat (AS) berpotensi membebani industri di Jawa Barat (Jabar). Lantas apa langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menghadapi...