harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Bidang Aset akan melaksanakan lelang 8 kendaraan roda empat dan 22 unit roda dua dengan kondisi rusak berat.
“Sesuai SK Bupati, kendaraan tersebut akan dilakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,” terang M Juanda Kepala Bidang Aset BPKD Ciamis Kamis (12/10/2023).
Pihaknya saat ini sedang menunggu perhitungan oleh pihak KPKNL dalam proses lelang kendaraan nanti. Karena kata dia, untuk proses lelang bukan dilakukan oleh Pemda Ciamis melainkan oleh pihak KPKNL Tasikmalaya.
“Masyarakat secara umum bisa mengikuti lelang kendaraan secara online dan lelangnya pun terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, ada 2 tipe kendaraan milik Pemda Ciamis. Antara lain kendaraan dinas operasional dan juga kendaraan dinas lapangan/alat berat.
Kedua kendaraan tersebut ada masa berlaku. Hal tersebut sesuai Perbup Nomor 33/2021, tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 6/2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Jadi, penghapusan kendaraan operasional dinas juga bisa dilakukan, jika sudah memasuki masa berlaku 7 tahun. Sedangkan untuk kendaraan dinas lapangan/alat Berat, apabila sudah memasuki masa berlakunya 10 tahun,” terangnya.
Baca juga: BPKD Ciamis Jelaskan Arti, Isi dan Proses Penyusunan KUA PPAS
Akan tetapi menurutnya, penghapusan kendaraan biasanya tidak terpatok dengan masa berlaku saja.
Namun, ada sebuah penilaian tertentu. Salah satunya dari nilai manfaat dari mobil dinas tersebut. kemudian, objek kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, dengan dilihat dari nilai kerusakan minimal 70%.
“Walaupun kendaraan sudah memasuki masa 7 tahun ataupun 10 tahun, tetapi masih layak digunakan. Maka kendaraan masih bisa dipakai. Namun apabila kendaraan dinas, meski masih baru satu tahun tapi sudah rusak karena misalnya tabrakan dan rusak parah, maka kendaraan bisa dilakukan penghapusan,” pungkas M Juanda. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)