harapanrakyat.com – Pemprov Jawa Barat segera mengeluarkan surat teguran kepada penyelenggara acara aktivitas politik yang menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Hal itu menyusul adanya dua kegiatan yang menghadirkan tokoh politik dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dua kegiatan tersebut yakni di SOR Arcamanik dan Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung.
Sebagai informasi, pada Minggu (8/10/2023) dua tokoh politik menyambangi Kota Bandung, Jawa Barat. Tokoh politik itu yakni Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep.
Dalam kunjungannya itu, Anies Baswedan menghadiri acara di Gedung Indonesia Menggugat. Sedangkan Kaesang berada di SOR Arcamanik. Penggunaan dua fasilitas pemerintah untuk aktivitas politik itu tanpa sepengetahuan Pemprov Jabar sebagai pengelola.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Angkat Bicara Soal Larangan Gedung Indonesia Menggugat
Dalam keterangan resminya pada Senin (9/10/2023), Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Jabar Gilang Syailendra akan mengevaluasi kegiatan di SOR Arcamanik, Kota Bandung. Hal itu untuk tetap menjaga marwah netralitas ASN serta fasilitas pemerintah dari aktivitas politik.
Padahal kata Gilang, sebelumnya ia telah meminta penyelenggara kegiatan di SOR Arcamanik tidak untuk kegiatan politik. Termasuk memasang bendera dan atribut partai politik, atau pasangan calon dan berorasi politik.
Gilang mengungkapkan, dari informasi awal melalui Sistem Informasi Kawasan Terpadu Pemuda dan Olahraga (Sikasepora) Dispora Jabar, kegiatan pada Minggu (8/10/2023) untuk internal organisasi. Dalam hal ini Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI).
“Panitia akan menggunakan Youth Center untuk kegiatan internal organisasi. Panitia tidak menyampaikan akan dihadiri Kaesang,” ujar Gilang.
Setelah proses administrasi selesai, Sabtu (7/9/2023) malam, Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat mendapat informasi dari Polda Jabar terkait kehadiran Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Meski demikian, saat itu informasi kehadiran Kaesang masih bersifat tentatif.
“Baru keesokan paginya (Minggu, 8 Oktober 2023) pukul 10, kami mendapat informasi kepastian kehadiran Kaesang di SOR Arcamanik. Pihak keamanan SOR Arcamanik pun mendapati pemasangan spanduk acara baru dilakukan penyelenggara pukul 7 hari Minggu pagi,” kata Gilang.
Antisipasi Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Aktivitas Politik
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan aturan peminjaman fasilitas pemerintah dari aktivitas politik. Aturan peminjaman itu khusus sebelum, selama, dan setelah masa kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Warga Bandung Barat Sambut Kunjungan Anies Baswedan
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar segera akan menyusun surat edaran perihal peminjaman fasilitas milik pemerintah Provinsi Jawa Barat serta netralitas ASN kepada OPD, Biro, BUMD dari aktivitas politik. Pemprov Jabar juga segera menggelar rakor bersama Bawaslu, KPU, dan Forkopimda Jawa Barat. (Ecep/R13/HR Online)