Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarSeorang Pemulung di Bandung Jadi Tersangka Pencurian

Seorang Pemulung di Bandung Jadi Tersangka Pencurian

harapanrakyat.com – Seorang pemulung di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial YA (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pencurian tersangka.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya menjelaskan, pihaknya menetapkan pemulung berinisial YA ini karena terbukti melakukan pencurian. YA, kata Danu, mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor event organizer (EO) di Kota Bandung senilai Rp 83,5 juta.

“Tersangka melakukan aksi pencuriannya di Jalan Kihiur Kecamatan Bandung Wetan. Tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Rabu, 20 September 2023,” ungkap Danu, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga : Pemkot Bandung Gelar Mapag Hujan Serentak di 30 Kecamatan

Danu menjelaskan, semula aksi pencurian ini saat YA dan rekannya Asep sedang mencari sampah di sebuah komplek perumahan. Saat di lokasi kejadian, tersangka melihat ada sebuah rumah yang jendelanya terbuka.

“Tersangka ini melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka. Para pelaku lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis,” katanya.

Setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah, kata Danu, tersangka pencurian ini kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Pelaku memasukan barang curiannya ke dalam karung dan gerobak yang telah pelaku siapkan.

Polisi yang menerima adanya laporan pencurian dari korban, langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Berselang dua hari, kata Danu, YA akhirnya berhasil kami amankan. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO.

Baca Juga : Wilayah Bandung Raya Harus Kurangi Produksi Sampah 30 Persen

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka pencurian ini dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Tersangka YA menjelaskan, ia berniat mencuri di rumah tersebut seusai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. YA menyebut, barang hasil curian itu bakal ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ecep/R13/HR Online)

Cara Mengatasi Coloros Recovery Oppo A71 yang Ampuh

Cara Mengatasi Coloros Recovery Oppo A71 yang Ampuh

Cara mengatasi ColorOS Recovery Oppo A71 banyak pengguna HP cari agar perangkat kembali berfungsi normal. Mengalami masalah pada smartphone bisa menjadi hal yang sangat...
AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...