Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita PangandaranLagi, Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkotika

Lagi, Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkotika

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran, Jawa Barat, kembali ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama menyebut, 4 kasus tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil sebanyak 2 kasus.

“Sementara 2 kasus lainnya yakni penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” ungkap AKBP Imara Utama saat press release di aula Polres Pangandaran, Rabu(4/10/2023).

Kata dia, untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang (sediaan farmasi) penangkapan tersangka dilakukan di dua TKP.

TKP pertama di warung kopi belakang Tugu Grand Pangandaran Jl. Boulevard Desa Pananjung kecamatan Pangandaran. Tersangka inisial PJL (25) seorang perempuan warga Sidamulih dan juga PN (29) laki-laki warga Kalipucang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti 15 butir jenis tramadol, 70 butir jenis obat Hexymer, 30 butir jenis obat Trihexyphenidyil.

Sementara itu, untuk TKP kedua yakni di warung kios rokok Sambong RT 19/09 Desa Karangmulya Padaherang. Tersangka yang ditangkap 1 orang berinisial MHL (30) laki-laki warga asal Desa Tanoeh Anoe Muara Batu Aceh Utara.

Adapun barang bukti 1 yang diamankan yakni obat sediaan farmasi dengan berbagai jenis dengan jumlah 4.302 butir. Rinciannya 29 buah klip plastik Dextro berisi 7 butir dengan jumlah 203 butir. 

Kemudian 18 lembar Tramadol berisi 10 butir dengan jumlah 180 butir dan 7 butir Tramadol dengan total jumlah 187 butir. Lalu 12 butir Trihexyphenidyl, 580 buah klip plastik Hexymer berisi 5 butir dengan jumlah 2900 butir dan 1 buah botol Hexymer berisi 1000 butir dengan total jumlah 3.900 butir.

“Kami juga mengamankan sejumlah uang tunai hasil penjualan dan 1 buah handphone,” terang Kapolres.

Hukuman Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkotika di Pangandaran

Untuk kedua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi (obat terlarang), lanjutnya, para tersangka terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 435 JO pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Modus operandi pelaku ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil,” jelas AKBP Imara Utama.

Baca juga: Banyak Transaksi Penjualan Ikan di Luar TPI, Bakul Ikan di Pangandaran Terancam Disidang

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, petugas berhasil mengamankan tersangka EA (23) di depan Pom Bensin Putrapinggan Kalipucang.

Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram. 

“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk kasus terakhir yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP salah satu hotel di Pamugaran Pangandaran. Tersangka SU (29) warga Kota Bandung, kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1 miligram.

“Tersangka dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya dalam kurun sampai bulan September telah mengungkap kasus sebanyak 30 kasus.

“Kebanyakan kasusnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)

Identitas korban dokter cabul di Garut

Polisi Minta Konten Kreator Tak Sebar Identitas Korban Dokter Cabul di Garut

haraparakyat.com,- Banyak konten kreator yang aktif membagikan informasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat. Jajaran Polda Jabar pun...
RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geger. Pasalnya seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi...
Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Kosan Ciamis, Polisi: Korban Terbungkus Sepre, Kepala Terlilit Lakban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis saat ini masih mendalami penemuan jasad perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025)...
Penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Tetangga Bongkar Penghuni Kamar Kos Tempat Ditemukannya Mayat Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Tetangga bongkar penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Lingkungan Pabuaran di Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat....
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Keterangan Polisi terkait Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di salah satu kamar kosan yang berada di Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma...
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di kosan Ciamis

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

harapanrakyat.com,- Warga di sekitar kosan Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kain...