harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan berupa sanksi kepada pembuang sampah sembarangan. Penerapan sanksi akan berlaku secara bertahap kepada pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Sebagai informasi, masalah sampah yang tak kunjung selesai kini menjadi problematika baru di Kota Bandung, Jawa Barat. Masalah tersebut kemudian diperparah dengan kebiasaan buruk warga yang masih membuang sampah di sembarang tempat.
Untuk mencegah kebiasaan buruk tersebut terus terjadi, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan sampah, khususnya untuk pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga : Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara di Sejumlah Ruas Jalan
Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menjelaskan, setidaknya ada dua kebijakan yang bisa menjerat pembuang sampah sembarangan terkena sanksi.
Pertama, Perda 9 Tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas pada Pasal 11 Ayat (2) mengenai pelarangan pengguna kendaraan bermotor membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, lanjut bagus, pasal 12 ayat (1) huruf c. Dalam regulasi ini mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat menyediakan tempat sampah tertutup di dalam kendaraan bermotor.
Bagus menjelaskan, imbauan bagi pengendara agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya bertujuan agar mereka tidak membuang sampah sembarangan di jalanan.
“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung sidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” ungkapnya.
Segera Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan
Sementara itu, kata Bagus, dalam upaya penegakkan regulasi ini maka perlu peran serta seluruh masyarakat. Jika ada tindakan buang sampah sembarangan di jalan yang dapat mengotori fasilitas umum, bisa melaporkannya ke nomor 0813-9488-8874.
Baca Juga : Darurat Sampah, Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi BWM
Cara untuk melaporkannya yaitu pelapor harus menyertakan dengan bukti foto dan video tindakan buang sampah sembarangan tersebut. Selain itu, kata Bagus, juga harus menunjukkan nomor plat kendaraan dengan jelas milik si pelaku.
“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas pembuang sampah sembarangan ini. Supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” ujarnya. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)