Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita JabarKanwil Kemenkumham Jabar Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023

harapanrakyat.com – Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 5/2023 dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara, Senin (25/9/2023).

Sosialisasi Permenkumham tersebut bekerja sama dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Permenkumham Nomor 5/2023 ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kemenkumham. Dasar hukum peraturan tersebut yakni Undang-undang Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara pasal 63 ayat 2. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Semester II 2022

Bertempat di Aula Soepomo di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dalam sosialisasi ini turut juga hadir para pengelola keuangan kanwil dan UPT Bandung Raya.

Tujuan itu semua adalah untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang. Dan juga untuk meningkatkan disiplin tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara dan pengelola keuangan pada khususnya.

Info kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan atasan langsung dan aparat pengawasan internal pemerintah. Kemudian pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio, dan pelapor secara tertulis.

SIPKN adalah aplikasi yang meliputi Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara secara realtime. SIPKN juga terintegrasi pada Tingkat Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :

Dalam sosialisasi itu pula turut menjelaskan secara teknis bagaimana menggunakan aplikasi SIPKN sebagai user. User ini terdiri dari bendahara, non bendahara, kasatker dan eselon III/II berkenaan. Kemudian Kepala Kantor Wilayah/Kepala Unit Eselon I, dan admin sebagai pembuat user Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).

Selain itu, melalui sosialisasi Permenkumham ini juga menjelaskan mengenai wewenang dan tanggung jawab pemegang setiap user secara rinci. (Ecep/R13/HR Online)

Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...
Kabinet Prabowo

Rumor Najwa Shihab Masuk Kabinet Prabowo, Diduga karena Absen Kritik Pemerintah

Jurnalis Najwa Shihab baru-baru ini menjadi perbincangan. Pasalnya Najwa dirumorkan akan masuk kabinet Prabowo. Dugaan tersebut muncul karena Najwa yang biasanya vokal mengkritik pemerintah,...
Tarian Bagi-bagi THR

Viral Tarian Bagi-bagi THR Mirip Tarian Bangsa Yahudi, Begini Asal Usulnya!

Salah satu tradisi masyarakat muslim di Indonesia yang tak bisa dihilangkan saat momen Idul Fitri yakni bagi-bagi tunjangan hari raya atau THR. Pada Lebaran...
Maxime Bouttier Melamar Luna Maya, Cinta Bersemi di Bawah Bunga Sakura

Maxime Bouttier Melamar Luna Maya, Cinta Bersemi di Bawah Bunga Sakura

Maxime Bouttier melamar Luna Maya belum lama ini. Kabar bahagia datang dari pasangan selebriti ternama Tanah Air. Maxime Bouttier resmi melamar kekasihnya, Luna Maya,...
Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

harapanrakyat.com,- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan penutupan operasional pelayanan. Baik itu pelayanan...