Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita BanjarTanggapan Praktisi Hukum Unigal Soal Bule Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Tanggapan Praktisi Hukum Unigal Soal Bule Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Iwan Setiawan, angkat bicara terkait bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurutnya, sudah seharusnya Kepolisian Republik Indonesia khusus wilayah Kota Banjar, menetapkan ALW, warga negara asing (WNA) yang melakukan pembunuhan sebagai tersangka.

Hal tersebut sesuai dengan asas teritorial, asas nasional aktif, asas nasional pasif & asas universal.

“Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Iwan menjelaskan, dalam UU dan pasal tersebut menyatakan, bahwa ketentuan hukum pidana di Indonesia, berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Jadi, jelasnya, sebelum mengacu kepada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, maka WNA tersebut harus dihukum sesuai dengan KHUPidana.

“Maka sebelum melakukan deportasi, Pasal 338 sangat pantas menjerat bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar,” jelasnya.

Baca Juga: Bule Asal Amerika Diduga Tusuk Mertuanya di Kota Banjar Sampai Tewas

Lanjut Iwan menambahkan, WNA yang melakukan perbuatan melawan hukum, bisa dilakukan eksekusi untuk diadili sesuai hukum negara Indonesia.

“Karena melakukan kejahatan terhadap nyawa manusia, maka hukuman yang pantas adalah dijerat dengan KHUPidana Pasal 338,” pungkasnya.

Sebelumnya, bule bernama ALW asal Amerika Serikat ini, membunuh mertuanya yang merupakan warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar.

Tragedi kejadian penusukan dan pembunuhan tersebut, terjadi pada Minggu (24/9/2023), di rumah korban.

Sementara itu, Yasin Yusro, adik korban, meminta agar bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar ini mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Kami dari keluarga istri korban minta pelaku dihukum seberat beratnya. Ini bisa masuk Pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya, Senin (25/9/2023). (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...
Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Buka-Bukaan! Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rumornya akan melatih Persija Jakarta dan Persebaya. Terbaru, akhirnya pelatih asal Korea Selatan tersebut menjawab rumor tersebut. Baca Juga:...