Hukum memelihara khodam menurut Islam menjadi perbincangan menarik bagi mereka yang mendalami aspek spiritual. Khodam merupakan pendamping gaib yang selalu mengikuti tuannya, bersedia melakukan perintah, dan memiliki kekhususan tugasnya masing-masing.
Namun, perlu dipahami bahwa khodam dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan setan meskipun keduanya bersifat gaib.
Dalam bahasa Arab, khodam memiliki makna sebagai pembantu, penjaga, atau pengawal. Berdasarkan buku “Ilmu Hikmah Antara Hikmah dan Kedok Perdukunan” oleh Perdana Akhmad, S.Psi, khodam adalah jin Muslim yang menjadi sahabat seseorang.
Sementara dalam tradisi Jawa, khodam disebut sebagai perewangan, yaitu makhluk yang membantu manusia dalam urusan tertentu. Perlu adanya ritual khusus untuk mendapatkan khodam.
Berikut Hukum Memelihara Khodam Menurut Islam
Khodam memiliki peran khusus dalam menjaga tuannya dari berbagai hal negatif, seperti sihir, santet, atau guna-guna. Ada juga anggapan yang menyatakan bahwa khodam memiliki kedekatan dengan pemiliknya. Sehingga mereka bisa mengetahui segala hal tentang tuannya, bahkan menirukan wujud dan suaranya.
Namun, hanya orang-orang tertentu yang bisa memiliki dan memelihara khodam untuk tujuan baik maupun buruk.
Baca Juga: Ciri-Ciri Khodam Jahat, Apakah Anda Memilikinya?
Syarat Memelihara Khodam dan Larangan
Mengenai hukum memelihara khodam menurut Islam, tentunya pemilik boleh saja melakukan hal tersebut. Syaratnya disiplin terhadap syariat agama dan tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri serta orang lain.
Larangan memelihara khodam muncul jika pelakunya tidak mematuhi syariat Islam, melakukan perbuatan yang merugikan, atau keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebaiknya hindari hal ini karena dapat membawa dampak negatif bagi seorang Muslim.
Meskipun demikian, memiliki khodam tidak secara otomatis tergolong perbuatan syirik dalam Islam. Nabi Sulaiman sendiri pernah meminta bantuan jin untuk memindahkan sesuatu atas perintah Allah, sebagaimana terkisah dalam surat Al-Anbiya ayat 82.
Namun, perlu Anda ingat bahwa menjauhi pemeliharaan khodam adalah tindakan bijak guna menghindari potensi hal-hal yang tidak baik dan memastikan keyakinan spiritual seseorang.
Kesimpulannya, hukum memelihara khodam menurut Islam dapat diterima selama berada dalam koridor syariat, tidak menimbulkan kerugian, dan penuh ketaatan kepada ajaran agama.
Baca Juga: Ciri Orang yang Punya Khodam Harimau, Bisa Dilihat dari Fisiknya
Penting bagi umat Islam untuk memahami konteks, tata cara, dan konsekuensi dari praktik spiritual semacam ini untuk menjaga kesucian dan kebenaran keyakinan agamanya.
Terdapat tiga poin utama terkait hukum memelihara khodam menurut Islam:
1. Definisi dan Makna Khodam dalam Islam
Khodam merupakan pendamping gaib yang selalu mengikuti tuannya, bersedia melakukan perintah, dan memiliki kekhususan tugasnya masing-masing. Meskipun bersifat gaib, khodam dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan setan.
Kemudian, khodam berperan sebagai pembantu, penjaga, atau pengawal dalam bahasa Arab. Dalam tradisi Jawa, khodam identik dengan perewangan, yaitu makhluk yang membantu manusia dalam urusan tertentu.
2. Spesialisasi dan Ritual Mendapatkan Khodam
Masing-masing khodam memiliki spesialisasi tugas yang berbeda, seperti menjaga dari sihir, santet, atau guna-guna. Ritual khusus dilakukan untuk mendapatkan khodam, dan diyakini bahwa setiap surat, ayat, dan huruf Alquran memiliki khodamnya masing-masing.
Selain itu, terdapat berbagai keyakinan terkait dengan khodam. Termasuk kemampuannya untuk mengetahui segala hal tentang tuannya dan membantu dalam berbagai urusan.
Baca Juga: Ciri Orang Memiliki Khodam Leluhur, Mungkinkah Bawa Kebaikan?
3. Hukum dan Perspektif Islam terhadap Pemeliharaan Khodam
Hukum memelihara khodam menurut Islam diizinkan selama pemiliknya disiplin syariat Islam dan tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Namun, larangan memelihara khodam muncul jika pelakunya tidak mematuhi syariat Islam atau melakukan perbuatan yang merugikan.
Meskipun memiliki khodam tidak termasuk perbuatan syirik, perlu kita hindari untuk mencegah terjerumus pada hal-hal yang tidak baik.
Dalam Islam, memiliki khodam, entitas gaib dengan tugas khusus, adalah topik menarik. Khodam dapat membantu atau merugikan, tergantung pada pemeliharaannya.
Meskipun diizinkan dalam Islam jika dilakukan dengan disiplin syariat dan tanpa merugikan orang lain, pemahaman yang mendalam sangat penting untuk menjaga kesucian keyakinan spiritual.
Selain itu, hukum memelihara khodam menurut Islam bukanlah tindakan syirik. Akan tetapi, Islam tidak menganjurkan praktik ini, karena ada potensi risiko moral dan spiritual yang terkait. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)