harapanrakyat.com,- Petugas Satpol PP dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, tidak menjadi membongkar puluhan reklame tak berizin atau tidak taat pajak.
Sebelumnya, Satpol dan BPKPD Kota Banjar memberikan peringatan kepada perusahaan, dengan cara memasang spanduk peringatan terhadap puluhan reklame tak bayar pajak.
Petugas pun mewanti-wanti akan membongkar reklame tersebut. Jadi, jika dalam waktu satu minggu sejak peringatan belum memberikan konfirmasi atas pembayaran pajak reklame tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran puluhan reklame promosi tidak bayar pajak yang sebelumnya diberikan peringatan.
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Akan Cek Kelayakan Tiang Reklame
Hal itu karena, masing-masing pihak perusahaan setelah ada peringatan langsung memberikan konfirmasi akan segera membayarkan pajak reklame iklan yang menjadi kewajiban mereka.
Tidak ada pembongkaran itu juga, selain mereka kooperatif juga melihat tujuan utama pemasangan spanduk peringatan, yaitu menyadarkan para pemasang reklame iklan untuk taat pajak dan aturan.
“Dari pihak perusahaan semua sudah memberikan konfirmasi untuk membayar pajak. Mereka kooperatif dan akan membayar pajaknya,” kata Jody kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Telusuri Kepemilikan Aset Besi Reklame yang Roboh
Lanjutnya menyebutkan, jumlah perusahaan pemasang reklame iklan yang pihaknya berikan peringatan itu sebanyak 94. Adapun pendapatan daerah dari pajak yang belum terbayarkan yaitu sebesar Rp 64 juta.
Pihaknya sudah menghitung besaran pajak daerah yang harus mereka bayar. Selain itu, BPKPD Kota Banjar juga masih memberikan waktu satu minggu ke depan, kepada pihak perusahaan untuk membayar pajak reklame.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pajaknya itu Rp 65 juta dari 94 titik reklame yang terpasang. Sudah kami konfirmasi dan akan tindak lanjuti atasan mereka masing-masing untuk pembayaran pajak reklame tersebut,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)