Mahasiswa tidak Wajib Skripsi menjadi aturan terbaru dari Mendikbudristek. Hal tersebut terungkap saat Mendikbud Nadiem menyampaikan dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (29/8/2023).
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan sebuah kebijakan baru bagi mahasiswa program sarjana. Mereka tidak lagi harus menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan ini sebagaimana dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Warganet Minta Mendikbud Tiadakan Wisuda Jenjang TK Hingga SMA
Pengambilan langkah tersebut sebagai tanggapan atas perubahan standar nasional pendidikan tinggi yang terlalu kaku dan rinci.
Keputusan Mahasiswa tidak Wajib Skripsi
Kabar terkait Nadiem Makarim putuskan tugas akhir mahasiswa ini menjadi hawa segar bagi kalangan yang duduk di bangku perkuliahan.
Pasalnya banyak mahasiswa yang seringkali kesulitan untuk menyelesaikan skripsi sebagai tugas akhir.
Dalam diskusinya, Nadiem menyampaikan pertanyaan apakah penulisan karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam bidang teknis.
Nadiem juga berpendapat, tidak semua kompetensi lulusan dapat terukur melalui skripsi, terutama dalam program studi dengan fokus praktis seperti program vokasi dan teknik.
Selain itu, Nadiem pun juga menjelaskan tentang penyederhanaan standar kompetensi lulusan di perguruan tinggi.
Ia menekankan, status skripsi yang sebelumnya menjadi satu-satunya persyaratan kelulusan sarjana, kini menjadi opsional.
Nantinya, mahasiswa bisa memilih bentuk lain seperti prototipe atau proyek sebagai syarat kelulusan.
Menurutnya, perguruan tinggi harus memiliki kebebasan untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Selain itu, perguruan tinggi juga harus memiliki fleksibilitas dalam menentukan bentuk tugas akhir yang bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya di samping skripsi, tesis, dan disertasi.
Meskipun demikian, keberadaan skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah lainnya sebagai standar pengujian tidak secara otomatis hilang.
Keputusan tentang implementasi tergantung masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan konteks dan program studi masing-masing.
Keputusan Mendikbud soal mahasiswa tidak wajib skripsi ini menjadi buah bibir di dunia pendidikan. (Dinar/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)