Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita CiamisPromosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

harapanrakyat.com,- Polisi berhasil mengamankan dua warga Ciamis, Jawa Barat, yang promosikan situs judi online. Keduanya mempromosikan judi online jenis slot di akun media sosial pribadinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang mempromosikan link-link perjudian.

“Dua pelaku ini promosikan judi online jenis slot di akun media sosial pribadinya,”  katanya saat kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023). 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan juga patroli siber.

Baca Juga: Polres Ciamis Amankan 10 orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Setelah itu, pihaknya menemukan akun media sosial instagram tersangka, yang memposting dan promosikan situs judi online.

Selanjutnya, Polres Ciamis melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik akun tersebut.

Diketahui pemilik akun yang promosikan situs judi online adalah tersangka adalah S (21), warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

“Kami langsung melakukan pencarian, dan tidak lama kemudian berhasil menemukan tersangka. Benar di handphone tersangka, didapati ada riwayat memposting mempromosikan atau iklan judi online,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Promosikan Situs Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Iya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya,” ucapnya.

Sementara itu, satu tersangka lagi yakni berinisial AH (25) adalah warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. 

Baca Juga: Polres Ciamis Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Diamankan

Sedangkan kronologisnya, jelas Kapolres Ciamis, hampir sama dengan tersangka S, yang sama-sama mempromosikan judi online di akun media sosialnya.

“Tersangka AH juga mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap bulannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat 2 UU Nomor 19/2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008.

Kedua tersangka yang promosikan situs judi online mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Wajah baru Melly Goeslaw

Wajah Baru Melly Goeslaw Disorot Netizen, Oplas atau Efek Operasi Bariatrik?

harapanrakyat.com,- Melly Goeslaw, penyanyi senior sekaligus anggota DPR RI, kembali menarik perhatian netizen. Kali ini, bukan karena karya musiknya, tapi karena perubahan drastis pada...
Cafe Kelor Tiga Coffee and Plants Bogor

Kelor Tiga Coffee and Plants Bogor, Hidden Gem Cafe di Rumah Kayu yang Syahdu

harapanrakyat.com,- Kalau Anda sedang mencari tempat ngopi yang nyaman dan tenang di Bogor, Jawa Barat, Anda wajib mampir ke Kelor Tiga Coffee and Plants....
Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Shooting TV Internasional

Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Syuting TV Internasional

harapanrakyat.com,- Situs cagar budaya Pulomajeti yang berada di Kampung Siluman, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, kian dikenal dunia. Situs cagar budaya...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Para pemain Timnas Indonesia kembali ke Tanah Air, usai terhenti di perempat final Piala Asia U-17 2025 melawan Korea Utara. Skuad Garuda Muda pun...
Nathalie Holscher Saweran di Sidrap

Tuai Kecaman Gara-Gara Pamer Saweran di Sidrap, Nathalie Holscher Tak Mau Minta Maaf

harapanrakyat.com,- Aksi Nathalie Holscher sebagai DJ kembali jadi perbincangan setelah videonya tampil di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan,...
Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian menggeledah kosan atau tempat tinggal oknum dokter tersangka pelecehan di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Selain digeledah, tempat...