Wakaf saham syariah masih asing bagi sebagian masyarakat muslim. Padahal saat ini mulai banyak yang melakukan wakaf saham syariah. Wakaf saham tentu memiliki aturan berbeda dari wakaf pada umumnya.
Wakaf memiliki berbagai macam model. Namun ada pula wakaf yang bukan tunai ataupun barang, bahkan aset tertentu. Saat ini ada yang melaksanakan wakaf saham.
Baca Juga: Indeks Saham Berbasis ESG Melaju Kencang Sejak Awal 2023
Wakaf saham mungkin masih belum familiar bagi kalangan masyarakat Indonesia. Namun untuk negara seperti Turki, wakaf dengan model demikian banyak diketahui. Bahkan umat Islam wilayah Turki banyak yang mempraktikkan.
Wakaf Saham Syariah, Berikut Penjelasannya
Wakaf pada dasarnya merupakan bentuk dari sedekah jariyah. Memberikan sebagian hartanya agar berguna bagi kepentingan umat maupun kemaslahatan umat. Meski terdapat hal yang membedakan wakaf dengan sedekah yang lainnya.
Untuk nilainya yang tidak boleh berkurang serta tidak boleh diwariskan. Jika menyerahkan harta untuk wakaf, maka ada nadzir wakaf yang mengelolanya. Nadzir wakaf yang akan menjaga, merawat, hingga mengembangkan harta wakaf tersebut.
Sehingga akan menjadi berkembang dan memberikan manfaat lebih banyak. Untuk bisa berwakaf, pastikan memiliki harta atau aset yang bisa Anda wakafkan.
Baik itu berupa uang tunai, rumah, lahan, tempat hingga fasilitas umum. Namun saat ini ada pula model wakaf saham yang mungkin masih asing.
Saham merupakan salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf. Jenis objek wakaf ini berupa aset yang tidak bergerak. Secara mekanisme untuk melaksanakan wakaf saham sama dengan objek wakaf yang lainnya.
Namun, perbedaannya pada jenis objeknya yang berupa saham. Pewakaf bisa mewakafkan semua hartanya, namun tetap perlu mempertahankan pokok dari sebagian wakaf. Pemanfaatannya biasanya sesuai dengan akad wakaf.
Wakaf Saham Indonesia
Wakaf saham mendapat pengakuan di Indonesia. Sementara untuk objek wakaf saham perlu Anda ketahui. Untuk model yang pertama, asal sumber wakaf saham syariah dari investor syariah.
Sebaiknya bukan berasal dari keuntungan. Saham untuk wakaf tersebut, selanjutnya Anda setorkan pada lembaga pengelola investasi.
Sementara, keuntungan yang asalnya dari pengelolaan saham syariah tersebut. Akan lebih baik Anda setor pada lembaga pengelola wakaf maupun pengelola investasi.
Saham yang sudah Anda wakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf. Jika tidak ada izin dari pemberi wakaf maupun tercantum dalam perjanjian wakaf.
Baca Juga: Fitur Investasi Saham Bukalapak Berikan Berbagai Kemudahan
Sementara untuk model yang kedua, sumber wakaf dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf satu ini yang melibatkan AB-SOTS sebagai institusi yang melaksanakan pemotongan keuntungannya.
Kemudian keuntungan akan Anda setor pada lembaga pengelola wakaf. Pengelola wakaf yang akan mengkonversi keuntungannya menjadi aset produktif. Misalnya seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan lain sebagainya.
Wakaf Saham Menurut Syariat Islam
Wakaf saham yang boleh dalam Islam memiliki sejumlah syarat. Bahkan ada hukum wakaf saham yang menjadi keputusan dari Standar Syariah Internasional AAOIFI. Adapun aturan terkait wakaf saham, adalah sebagai berikut.
Saham Syariah
Syarat pertama untuk melakukan wakaf saham yakni, saham syariah. Saham syariah yang terbukti dengan kepemilikan atas suatu perusahaan. Mulai dari jenis usaha, produk, hingga akadnya sesuai dengan syariah.
Namun, tidak termasuk saham yang memiliki sejumlah hak istimewa. Jenis saham yang halal juga memiliki aturan tersendiri. Saham tersebut yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sebab, saham sebagai surat berharga bukti atas penyertaan modal dari investor pada perusahaan. Selanjutnya investor akan memperoleh bagi hasil atau dividen. Dalam Islam juga tidak melarang model seperti ini. Hal tersebut sama dengan aktivitas musyarakah atau syirkah.
Jelas secara Objek Maupun Nilainya
Sebelum Anda wakafkan, akan lebih baik jika saham jelas objek serta nilainya. Misalnya mengenai kejelasan berapa lembar saham, dan nilai. Bahkan termasuk maksud dari wakaf tersebut sahamnya atau hanya manfaat atas saham tersebut.
Wakaf Milik Mustahik
Sejak harta Anda wakafkan, maka menjadi milik mustahik atau penerima manfaatnya. Kelak ada nazir yang mengelolanya. Sehingga hasilnya akan menjadi lebih bermanfaat serta produktif dalam arti lebih luas.
Baca Juga: Saham Pabrik Kertas Kian Menarik, Tawarkan 2 Rekomendasinya
Melaksanakan wakaf saham syariah artinya Anda memberi kontribusi untuk kepentingan maupun kemaslahatan umat. Biasanya terdapat lembaga atau nadzir yang mengelola aset wakaf tersebut agar lebih produktif dan bermanfaat. (R10/HR-Online)