Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita BisnisWakaf Saham Syariah dan Penjelasan Lengkapnya

Wakaf Saham Syariah dan Penjelasan Lengkapnya

Wakaf saham syariah masih asing bagi sebagian masyarakat muslim. Padahal saat ini mulai banyak yang melakukan wakaf saham syariah. Wakaf saham tentu memiliki aturan berbeda dari wakaf pada umumnya.

Wakaf memiliki berbagai macam model. Namun ada pula wakaf yang bukan tunai ataupun barang, bahkan aset tertentu. Saat ini ada yang melaksanakan wakaf saham.

Baca Juga: Indeks Saham Berbasis ESG Melaju Kencang Sejak Awal 2023

Wakaf saham mungkin masih belum familiar bagi kalangan masyarakat Indonesia. Namun untuk negara seperti Turki, wakaf dengan model demikian banyak diketahui. Bahkan umat Islam wilayah Turki banyak yang mempraktikkan.

Wakaf Saham Syariah, Berikut Penjelasannya

Wakaf pada dasarnya merupakan bentuk dari sedekah jariyah. Memberikan sebagian hartanya agar berguna bagi kepentingan umat maupun kemaslahatan umat. Meski terdapat hal yang membedakan wakaf dengan sedekah yang lainnya.

Untuk nilainya yang tidak boleh berkurang serta tidak boleh diwariskan. Jika menyerahkan harta untuk wakaf, maka ada nadzir wakaf yang mengelolanya. Nadzir wakaf yang akan menjaga, merawat, hingga mengembangkan harta wakaf tersebut.

Sehingga akan menjadi berkembang dan memberikan manfaat lebih banyak. Untuk bisa berwakaf, pastikan memiliki harta atau aset yang bisa Anda wakafkan.

Baik itu berupa uang tunai, rumah, lahan, tempat hingga fasilitas umum. Namun saat ini ada pula model wakaf saham yang mungkin masih asing.

Saham merupakan salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf. Jenis objek wakaf ini berupa aset yang tidak bergerak. Secara mekanisme untuk melaksanakan wakaf saham sama dengan objek wakaf yang lainnya.

Namun, perbedaannya pada jenis objeknya yang berupa saham. Pewakaf bisa mewakafkan semua hartanya, namun tetap perlu mempertahankan pokok dari sebagian wakaf. Pemanfaatannya biasanya sesuai dengan akad wakaf.

Wakaf Saham Indonesia

Wakaf saham mendapat pengakuan di Indonesia. Sementara untuk objek wakaf saham perlu Anda ketahui. Untuk model yang pertama, asal sumber wakaf saham syariah dari investor syariah.

Sebaiknya bukan berasal dari keuntungan. Saham untuk wakaf tersebut, selanjutnya Anda setorkan pada lembaga pengelola investasi.

Sementara, keuntungan yang asalnya dari pengelolaan saham syariah tersebut. Akan lebih baik Anda setor pada lembaga pengelola wakaf maupun pengelola investasi.

Saham yang sudah Anda wakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf. Jika tidak ada izin dari pemberi wakaf maupun tercantum dalam perjanjian wakaf.

Baca Juga: Fitur Investasi Saham Bukalapak Berikan Berbagai Kemudahan

Sementara untuk model yang kedua, sumber wakaf dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf satu ini yang melibatkan AB-SOTS sebagai institusi yang melaksanakan pemotongan keuntungannya. 

Kemudian keuntungan akan Anda setor pada lembaga pengelola wakaf. Pengelola wakaf yang akan mengkonversi keuntungannya menjadi aset produktif. Misalnya seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan lain sebagainya.

Wakaf Saham Menurut Syariat Islam

Wakaf saham yang boleh dalam Islam memiliki sejumlah syarat. Bahkan ada hukum wakaf saham yang menjadi keputusan dari Standar Syariah Internasional AAOIFI. Adapun aturan terkait wakaf saham, adalah sebagai berikut.

Saham Syariah

Syarat pertama untuk melakukan wakaf saham yakni, saham syariah. Saham syariah yang terbukti dengan kepemilikan atas suatu perusahaan. Mulai dari jenis usaha, produk, hingga akadnya sesuai dengan syariah.

Namun, tidak termasuk saham yang memiliki sejumlah hak istimewa. Jenis saham yang halal juga memiliki aturan tersendiri. Saham tersebut yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sebab, saham sebagai surat berharga bukti atas penyertaan modal dari investor pada perusahaan. Selanjutnya investor akan memperoleh bagi hasil atau dividen. Dalam Islam juga tidak melarang model seperti ini. Hal tersebut sama dengan aktivitas musyarakah atau syirkah.

Jelas secara Objek Maupun Nilainya

Sebelum Anda wakafkan, akan lebih baik jika saham jelas objek serta nilainya. Misalnya mengenai kejelasan berapa lembar saham, dan nilai. Bahkan termasuk maksud dari wakaf tersebut sahamnya atau hanya manfaat atas saham tersebut.

Wakaf Milik Mustahik

Sejak harta Anda wakafkan, maka menjadi milik mustahik atau penerima manfaatnya. Kelak ada nazir yang mengelolanya. Sehingga hasilnya akan menjadi lebih bermanfaat serta produktif dalam arti lebih luas.

Baca Juga: Saham Pabrik Kertas Kian Menarik, Tawarkan 2 Rekomendasinya

Melaksanakan wakaf saham syariah artinya Anda memberi kontribusi untuk kepentingan maupun kemaslahatan umat. Biasanya terdapat lembaga atau nadzir yang mengelola aset wakaf tersebut agar lebih produktif dan bermanfaat. (R10/HR-Online)

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...
Pakai Perahu Karet, BPBD Ciamis Evakuasi Warga Kertahayu yang Terjebak Banjir.

Pakai Perahu Karet, BPBD Ciamis Evakuasi Warga Kertahayu yang Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis, Jawa Barat, mengevakuasi warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, yang terjebak banjir. Bahkan petugas harus melibatkan beberapa pihak untuk membujuk...
Skuad Garuda U-17

Amankan Tiket ke Piala Dunia, Skuad Garuda U-17 Libur Dua Bulan

Skuad Garuda U-17 besutan Nova Arianto telah kembali ke Tanah Air pasca mengamankan tiket menuju Piala Dunia 2025. Rencananya skuad Garuda akan libur selama...