harapanrakyat.com,- SWR dan WM, pasangan suami istri (pasutri) di Garut, Jawa Barat, kompak menjadi dukun pengganda uang.
Pasutri ini beraksi melakukan penipuan terhadap Wahyudin, petani asal Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Garut.
Akibatnya, korban pun mengalami kerugian hingga Rp 5 juta. Wahyudin tergoda setelah mendapat angin surga dari pelaku, bahwa uang tersebut bisa menjadi dua kali lipat jumlahnya.
Baca Juga: Tergiur Umroh Murah Meriah, 106 Calon Jamaah di Bogor Malah Kena Tipu
Proses penipuan itu dengan cara ritual khusus, bahwa pelaku sebelumnya meminta uang senilai Rp 25 juta kepada korban.
Namun karena korban hanya memiliki uang Rp 5 juta, sehingga sang dukun pun hanya hanya bisa membawa pergi dengan uang jumlah tersebut.
Modus Dukun Pengganda Uang di Garut
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, membenarkan telah terjadi kasus penipuan penggandaan uang di wilayah hukumnya.
Ia menuturkan, awal mula kejadian pelaku bertemu dengan korban di tempat ziarah. Kemudian, pasutri tersebut meminta sejumlah uang kepada korban, untuk bahan-bahan syarat ritual proses menggandakan uang.
“Setelah itu, pelaku pun membawa korban ke kamar tempat ritual. Lalu dukun pengganda uang itu pun memperlihatkan uang pecahan seratus ribuan sebanyak dua dus mie instan,” tutur Kasi Humas Polres Garut, Rabu (9/8/2023).
Korban yang tergiur dengan jumlah uang yang ada di dus mie instan, membuat pelaku semakin mudah melakukan tipu daya.
Baca Juga: BRI Ciamis Non Aktifkan Oknum Mantri yang Diduga Tipu Puluhan Warga
Namun, jika korban bisa memiliki uang sesuai yang ada di dus mie instan, maka Wahyudin harus menyetor terlebih dulu Rp 25 juta kepada sang dukun sebagai syaratnya.
“Setelah korban melihat uang sebanyak itu, dukun pengganda uang ini menawarkan syarat agar uang tersebut bisa dimiliki. Syaratnya, yaitu meminta uang tunai sebesar Rp 25 juta,” katanya.
Kemudian korban mencari uang yang pelaku minta dengan menjual sapi. Akan tetapi, uang yang terkumpul hanya ada Rp 5 juta.
“Setelah itu, uang yang Rp 5 juta tersebut pelaku terima,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pasutri dukun pengganda uang tersebut, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Limbangan. Mereka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)