harapanrakyat.com,- Polres Garut berlakukan jam malam bagi pelajar sekolah dalam upaya meminimalisir aksi geng motor. Apalagi rata-rata mereka adalah remaja di bawah umur.
Meski ada pemberlakuan jam malam, namun ada pengecualian, yakni kegiatan keagamaan ataupun kegiatan internal sekolah.
Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan, Kasus geng motor yang melibatkan anak di bawah umur kembali naik di Garut.
Baca juga: Aksi Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi
Bahkan, beberapa kasus penganiayaan yang yang tercatat oleh kepolisian pelakunya adalah pelajar dengan beragam motif.
“Kami tak mau hal itu terulang lagi. Makanya kita berlakukan jam malam bagi pelajar, terutama anak di bawah umur,” terangnya, Minggu (30/7/23).
Adi menambahkan, pemberlakuan tersebut mulai pukul 23.00 WIB. Jadi, jika nantinya ada anak sekolah yang terlihat keluyuran, maka petugas akan langsung membawanya ke orang tuanya.
Pihaknya pun menegaskan, jika penerapan tersebut bukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat umum. Namun, pihaknya akan fokus terhadap anak sekolah.
“Tak mungkin kan ada kegiatan sekolah di pukul 23.00 WIB,” tegasnya.
Sementara untuk kegiatan keagamaan maupun internal sekolah, pihaknya masih memberikan toleransi. Seperti halnya kegiatan Pramuka dan lainnya.
“Ada toleransinya. Misal anak sekolah ikut kegiatan keagamaan pengajian, kan biasanya sampai malam, itu boleh. Yang tak boleh itu keluyuran tidak jelas di jalan, konvoi motor, balap liar dan lainnya. Kemudian takutnya kan jadi korban,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)