harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan sosialisasi Standar Harga Belanja Daerah. Sosialisasi pada Rabu (26/7/2023) tersebut berlangsung di Aula BPKD Ciamis.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan 29 SKPD dan 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Gedung Kesenian Sepi Peminat, BPKD Ciamis akan Lakukan Ini
Sementara untuk narasumber, BPKD Ciamis menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi mengatakan, BPKAD Provinsi Jabar sebagai pembina urusan keuangan di kabupaten/kota di Jawa Barat.
Narasumber menyampaikan sharing informasi tentang penyusunan Standar Harga Belanja Daerah yang dilakukan di Provinsi Jabar.
“Mengingat Provinsi Jawa Barat menjadi sebagai salah satu rujukan bagi provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Terutama dalam menyusun Standar Harga Belanja Daerah,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (26/7/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa penyusunan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Permendagri tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: BPKD Ciamis Ungkap Peran dalam Mempertahankan 10 Kali Beruntun Opini WTP dari BPK
Sementara tujuan dari penyusunan Standar Harga Belanja Daerah ini, jelas Kepala BPKD Ciamis, adalah sebagai pedoman dalam menyusun Satuan Harga pada masing-masing daerah.
Selanjutnya, satuan harga tersebut digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Selain itu, penyusunan standar harga menjadi salah satu aspek penilaian MCP KPK area intervensi perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)