Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Desa yang ingin melakukan pengangkatan Perangkat Desa dan Kepala Dusun dihimbau untuk menjalin kordinasi dengan Camat setempat. Termasuk, ketika Kepala Desa ingin menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Perangkat Desa dan Kepala Dusun.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, Drs. Lili Romli, SH.,MM, saat ditemui harapanrakyat.com, di ruangannya, Selasa (07/04/2015).
Lili menjelaskan, setelah Kepala Desa melukan kordinasi dengan Camat setempat, Camat akan melakukan verifikasi apakah perangkat desa yang diajukan sudah memenuhi persyaratan atau tidak.
“Prinsipnya, jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. (DSW/R4/HR-Online)