Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarPimpinan Al Zaytun Layangkan Gugatan, Pemprov Jabar Siap Hadapi

Pimpinan Al Zaytun Layangkan Gugatan, Pemprov Jabar Siap Hadapi

harapanrakyat.com – Terkait adanya gugatan Pemimpin Pesantren Al Zaytun kepada Gubernur Jawa Barat, Pemprov Jabar mengaku belum menerima pemberitahuan resmi hal tersebut.

Sebagai informasi, pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Panji Gumilang melayangkan gugatan itu ke pengadilan belum lama ini.

Gugatan Al Zaytun ini teregister dalam perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Pimpinan Al Zaytun menggugat Pemprov Jabar dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan menegaskan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai gugatan itu. Dengan demikian, pihaknya belum mengetahui secara rinci isi dan substansi gugatan Al Zaytun tersebut.

Baca Juga : Pemprov Jabar Terapkan Prinsip Tabayyun Atasi Polemik Al Zaytun

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan tersebut. Kami belum mengetahui isi dan substansi secara pasti mengenai gugatan tersebut,” ungkap Teppy di Kota Bandung, Selasa (25/7/2023).

Teppy menegaskan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Bahkan, kata Teppy, Pemprov Jabar menerapkan prinsip tabayyun dalam menyelesaikan polemik Al Zaytun ini. 

“Pemprov Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayyun melakukan klarifikasi, mengundang, dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan,” tuturnya.

Meski belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan Al Zaytun kepada Pemprov Jabar itu, namun pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemprov Jabar menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusifitas.

“Serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban dan kondusifitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...