Harapan Rakyat – Heboh ratusan warga sekampung di Kabupaten Garut, Jawa Barat terjerat utang pada bank emok, padahal tak mengajukan pinjaman. Apa sebenarnya arti bank emok?
Bank emok merupakan istilah sohor lembaga pembiayaan mikro PNM. Lembaga pembiayaan ini kini sedang jadi pergunjingan masyarakat Garut.
Pasalnya, sebanyak 407 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut terlilit utang bank tersebut meski tak mengajukan pinjaman.
Harapanrakyat.com berusaha menelusuri alur dan cara pinjaman ke lembaga ini, ternyata sangat mudah. Alurnya pun terbilang sangat berbeda dengan pinjaman ke bank pada umumnya.
Bank emok sendiri seringkali dimanfaatkan kaum hawa yang mencari jalan pintas jika terpepet urusan duit. Banyak perempuan yang akhirnya nekat ikut pinjam ke bank emok.
Baca Juga: 407 Warga Garut Tiba-tiba Terlilit Utang ke Bank Emok, Tak Pernah Ajukan Pinjaman Kok Ditagih
Arti dan Cara Pinjam Bank Emok
Nasabah bank emok harus seorang perempuan atau ibu rumah tangga yang ingin memiliki usaha di rumah.
Besaran pinjaman awal atau pemula limit pertamanya Rp 2 juta. Sistem pinjamannya pun harus berkelompok dengan ibu-ibu lain alias tetangga, dengan jumlah minimal 10 orang.
Jika pengembalian pinjaman lancar, maka limit pinjaman bisa naik mencapai Rp 15 juta, itu untuk tempo pinjaman 1 tahun.
Lantas kenapa disebut bank emok? Warga Garut menyebut lembaga pembiayaan mikro PNM ini dengan istilah bank emok. Arti kata emok sendiri dalam bahasa Sunda adalah cara duduk santun perempuan di lantai (emok -red).
Biasanya kelompok ibu-ibu yang meminjam pada PNM akan dikumpulkan di satu rumah. Mereka berinteraksi dengan petugas PNM sambil emok (duduk di lantai), baik untuk mengajukan pinjaman maupun pembayaran. Dari sanalah arti kata bank emok berasal.
Awal Kisruh Pinjaman 407 Warga Sukabakti Garut
Sementara itu, kisruh pinjaman bank emok yang terjadi di Garut berawal saat para ibu rumah tangga kaget dengan tagihan pinjaman yang datang ke rumahnya.
Tagihan itu memang baru berupa data pinjaman dari PNM, dimana awalnya lebih dari 900 orang di Desa Sukabakti harus membayar cicilan mingguan bank emok.
Warga yang tak merasa mengajukan pinjaman kepada bank emok dan bank lainnya, langsung meminta pihak Desa memfasilitasi agar audiensi dengan PNM.
Audiensi kemudian dilakukan pihak Desa, sehingga mengerucut kepada 407 warga. Dalam audiensi tersebut terungkap PNM telah mencairkan uang kepada ratusan warga Sukabakti, dengan identitas lengkap yang tertera pada perlengkapan data.
Namun usut punya usut, 407 warga tersebut protes, karena mereka tak memiliki utang piutang, apalagi mengajukan pinjaman kepada bank emok.
“Tidak pernah saya ajukan atau pinjam ke bank emok, suami saya bisa marah kalo pinjam-pinjam begituan. Ya awalnya kaget, kok data saya masuk ke data pinjaman, ternyata ada data dari suket, padahal saya punya e-KTP asli?” kata Risnawati salah satu korban, Rabu (19/7/2023).
Pembobolan data pribadi diduga dilakukan dengan cara menggandakan Suket dari e-KTP. Rata-rata data warga yang terlilit utang bank emok dengan menyertakan surat keterangan sementara identitas (Suket) KTP.
Padahal sejak 2020, suket di Garut sudah tidak boleh diterbitkan. Suket tersebut hanya bisa diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan atau Kantor Kecamatan. Itu pun bisa dikeluarkan suket pada waktu itu, apabila warga mengalami kehilangan KTP, atau pengajuan KTP baru.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Dalami Kasus 407 Warga Garut Tiba-Tiba Punya Utang di Bank Emok
PNM Juga Jadi Korban
Dalam kasus ini, bukan hanya warga desa Sukabakti saja yang menjadi korban. Kerugian juga dialami lembaga pembiayaan PNM. Uang ratusan juta raib lantaran dana pinjaman dicairkan kepada orang dengan identitas fiktif.
Pengelola PNM tentu dibuat pusing, sehingga harus melakukan validasi langsung person to person, agar data pinjaman dengan orang yang tak melakukan utang piutang cocok.
Kisruh bank emok tersebut membuat Polisi turun tangan meski warga maupun PNM belum laporan resmi.
“Untuk kejadian tersebut kami sudah lakukan pendalaman di polsek sudah buka posko pengaduan. Hal ini masih dilakukan pendalaman jumlah pasti, termasuk jumlah korban maupun yang dirugikan,” kata AKBP Rohman Yonky Dilata, Kapolres Garut, Rabu (19/7/2023).
Ia menjelaskan belum ada pihak yang melaporkan secara resmi, namun polisi tetap turun tangan dan menunggu validasi data.
“Sampai dengan saat ini masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan kepada kepolisian, karena untuk menjadi bahan di kami, sehingga laporan yang masuk akan kami pelajari,” katanya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)