Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufik M. Martin, tampaknya berbeda pendapat terkait mekanisme pemilihan penjabat bupati untuk mengisi kekosongan selama 8 bulan kedepan. Dia mengatakan, dalam Undang-undang no 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran, tidak diatur soal pemilihan penjabat bupati pengganti setelah masa jabatan dua periode berakhir.
“Dalam UU tersebut hanya mengatur soal masa perpanjangan satu tahun ketika penjabat bupati berakhir pada periode pertama. Artinya, dalam pemilihan penjabat bupati pengganti ini ada kekosongan hukum dengan kata lain UU no 21 Tahun 2012 tidak bisa lagi dijadikan pijakan,” terangnya, kepada HR, pekan lalu.
Martin menambahkan, harus dilakukan pemilihan penjabat bupati pengganti untuk mengisi 8 bulan kekosongan, karena adanya pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada serentak. “Waktu membuat UU no 21 tahun 2012 belum terbayang akan terjadi pengunduran jadwal Pilkada. Jadi, pada UU tersebut tidak diatur soal pemilihan penjabat pengganti,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Martin, dirinya akan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar segera melakukan konsultasi dengan Mendagri. Pada konsultasi itu, kata dia, DPRD meminta agar Mendagri segera menerbitkan aturan baru tentang sistem dan mekanisme pemilihan penjabat bupati pengganti.
“Kalau memilih penjabat bupati pengganti dengan berpijak pada UU no 21 tahun 2012, tentunya tidak tepat. Karena pada UU tersebut tidak ada klausul yang mengatur tentang hal itu,” tegasnya.
Martin menambahkan, proses pemilihan penjabat bupati pengganti yang melibatkan Gubernur Jabar dan Bupati Ciamis dan berpijak pada UU no 21 tahun 2012, untuk sementara harus dihentikan.
Saat ini, lanjut Martin, DPRD Pangandaran bersama Bupati Ciamis dan Gubernur Jabar lebih baik bersama-sama melakukan koordinasi dengan Mendagri agar segera menerbitkan aturan baru soal mekanisme pemilihan penjabat bupati pengganti. “ Nah, mekanisme pemilihannya seperti apa, kita tunggu saja nanti aturan baru dari Mendagri,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Pembantukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, enggan berkomentar banyak terkait pemilihan penjabat bupati pengganti. Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur dan Mendagri dalam memilih pejabat yang layak untuk diposisikan sebagai penjabat bupati pengganti.
“Yang penting, sosok penjabat bupati pengganti, tidak neko-neko dan bersedia berbuat yang terbaik untuk Pangandaran. Saya kira itu saja harapan dari Presidium,” pungkasnya. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait
Jabatan Pj. Bupati Pangandaran Segera Berakhir, Siapa Pengganti Endjang?
Jika Kriterianya Paham Seluk Beluk Pangandaran, Ada 2 Calon Penjabat Bupati