Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita NasionalGuruh Soekarnoputra Harus Kosongkan Rumahnya Bulan Depan, Kenapa?

Guruh Soekarnoputra Harus Kosongkan Rumahnya Bulan Depan, Kenapa?

harapanrakyat.com,- Guruh Soekarnoputra diminta untuk mengosongkan rumahnya secara paksa oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023. Hal itu terkait jual beli tanah berikut bangunan antara Guruh Soekarno sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya selaku pembeli.

Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarno lantaran putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno itu masih tetap tinggal di rumah tersebut.

Padahal, transaksi jual beli tanah beserta bangunan rumah yang lokasinya di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran Jakarta itu terjadi sejak tahun 2011 silam.

Kemudian, tahun 2014 Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra atas hak kepemilikannya. Namun, masalah ini baru terkuak ke media sekarang.

Mengutip dari suara.com, Selasa (18/7/2023), Jhon Redo, pengacara Susy Angkawijaya mengatakan, akta jual beli tanah serta bangunan tersebut sudah ada di notaris, termasuk akta pengosongan.

Pada tahun 2014 surat kepemilikan rumah itu sudah berganti dari sebelumnya Guruh Soekarnoputra jadi Susy Angkawijaya.

Baca Juga: Hakim PN Kota Banjar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika

“Perkaranya sederhana terkait keperdataan. Dalam sertifikat hak miliknya sudah berganti nama sejak tahun 2014. Pemilik sebelumnya tertulis Muhamad Guruh Soekarnoputra, dan sekarang kepemilikannya beralih ke Bu Susy Angkawijaya,” terang Jhon, Senin (17/7/2023).

Kalah di Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Melawan

Meski telah berganti kepemilikan, lanjut Jhon, namun Guruh selalu melawan. Kemudian keduanya berseteru di pengadilan. Dalam perseteruan itu Susy selalu menang.

Jhon mengatakan, proses hukum persoalan tersebut memang cukup panjang. Saat jual beli terlaksana dan balik nama juga sudah selesai. Tetapi tidak diserahkan. Sehingga terjadi gugat menggugat.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Guruh Soekarnoputra menggugat ingin membatalkan jual beli. Namun PN menolak gugatannya tersebut.

Kemudian, Guruh naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tapi sama Pengandilan Tinggi juga menolak, tidak mengabulkan.

Baca Juga: Tewaskan 8 Penumpang, Sopir Pikap Maut di Ciamis Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

“Lalu, kasasi ke Mahkamah Agung tapi sama tidak dikabulkan. Selanjutnya Pa Guruh Soekarnoputra PK. Kemudian setelah PK inkrah, kasasi dari Mahkamah Agung juga inkrah. Beliau PK, kita ajukan eksekusi,” ujar Jhon menjelaskan.

Eksekusi Pengosongan Rumah

Melalui pengacaranya, pihak Susy Angkawijaya meminta segera melakukan eksekusi rumah tersebut. Permintaan itu telah dikabulkan. Rencananya proses eksekusi bakal berlangsung mulai Agustus mendatang.

Juru Sita PN Jakarta Selatan telah mengirimkan surat penyitaan rumah tersebut kepada Guruh Soekarnoputra sejak Kamis pekan lalu.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri supaya lakukan pengosongan, serta menyerahkan kepada kami sebagai pemiliknya yang sudah sah secara hukum. Sudah terkabulkan permohonan eksekusinya. Pemberitahuan mengenai eksekusi pengosongan hari Kamis nanti, tanggal 3 Agustus mendatang,” terang Jhon. (Eva/R3/HR-Online)

Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cycle count baterai iPhone bisa dicek untuk mengetahui performa sekaligus kualitas komponen tersebut. Hanya saja, tidak semua pengguna HP buatan Apple ini melakukannya karena...
Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...
Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme kembali mengguncang pasar smartphone dengan peluncuran dua perangkat terbarunya, Realme Narzo 80 Pro 5G dan Narzo 80x 5G, pada Rabu, 9 April 2025....
Warga Panumbangan Ciamis memancing di jalan rusak

Viral Video Sejumlah Warga Memancing di Jalan Rusak, Ternyata di Panumbangan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga sedang memancing di jalan rusak viral di media sosial, ternyata video tersebut diambil di salah satu jalan...