harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa narkotika. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar akan mengajukan kasasi.
Kasi Pidana Umum Kejari Banjar Trio Andi Wijaya mengatakan, dalam perkara narkotika itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara.
Akan tetapi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin, yang memeriksa dan mengadili dalam perkara itu memutus bebas terdakwa.
Menurutnya, bahwa dalam fakta persidangan terdakwa D mengakui membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu bersama temannya berinisial B dengan total seberat 88,99 gram.
“Dalam fakta persidangan terdakwa D, mengakui memiliki dan membawa barang bukti sabu dengan total seberat 88,99 gram untuk diserahkan kepada seseorang. Tetapi saat sidang putusan hakim tunggal memvonis bebas terdakwa D,” kata Trio Andi Wijaya, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Hakim PN Kota Banjar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika
Ia menyebutkan, atas putusan hakim tersebut JPU Kejari Banjar akan mengajukan kasasi atau upaya hukum.
“Kami akan mengajukan kasasi sebagai upaya hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, atas perkara ini,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)