harapanrakyat.com,- Sebanyak 3 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi mengajukan pengunduran diri lantaran ikut nyaleg untuk Pemilu Legislatif 2024.
Andi Sopyandi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, membenarkan hal itu Rabu (5/7/2023).
Adapun Kades yang mengundurkan diri, yakni Kades Banjaranyar, Ciomas dan Sukaraja.
“Dari 3 Kades itu, yang sekarang sudah mendapat surat keputusan atau SK pemberhentian baru Kades Sukaraja. Sementara Kades Ciomas dan Panjalu masih dalam proses,” ungkap Andi.
Baca juga: Lantik Dua JPT Pratama, Ini Pesan Bupati Ciamis
Adapun lanjut Andi, berdasarkan informasi ada sebanyak 7 orang Kepala Desa (Kades) di Ciamis yang ikut nyaleg.
Namun pihak DPMD belum bisa memastikan itu, lantaran saat ini yang baru mengusulkan pengunduran diri baru 3 Kades.
“Jadi yang sudah pasti baru 3. Yang lainnya belum, mungkin karena di KPU nya juga masih dalam tahap verifikasi belum ke penetapan calon,” jelasnya.
Adapun kata Andi, mekanisme pengunduran diri Kepala Desa, pertama yang bersangkutan (Kades) membuat pernyataan mengundurkan diri kepada Bupati melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Nanti BPD melakukan rapat musyawarah untuk memutuskan dasar Kades mengundurkan diri. Setelah itu, BPD lapor ke Camat dan Camat melaporkan ke Bupati,” kata Andi.
Meski ada Kepala Desa (Kades) yang mengundurkan diri karena ikut nyaleg, hal itu tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Desa. Pasalnya setelah SK pemberhentian diterima, jabatan Kades sementara diisi Sekdes (sebagai pelaksana tugas). Sebelum nanti menunjuk ASN untuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kades. (R8/HR Online/Editor Jujang)