Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 tahun 2023.
Surat edaran tersebut terkait dengan kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/ kota dan kepala sekolah di seluruh wilayah indonesia.
Dalam surat tersebut, Sekjen Kemdikbud, Ir. Suharti, MA, Ph.D. menyampaikan tiga poin penting yang harus dilaksanakan kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah.
Pertama, Suharti meminta kadisdik dan kepala satuan pendidikan memastikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan wajib dan membebani orang tua.
Kedua, Suharti meminta kadisdik dan kepala satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan orang tua sebagaimana Permendikbud No. 75 tahun 2016.
Ketiga, Suharti meminta kadisdik melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan.
Merujuk pada isi surat edaran tersebut, poin-poin itu menindaklanjuti fenomena fenomena dan budaya kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Warganet Minta Mendikbud Tiadakan Wisuda Jenjang TK Hingga SMA
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, diminta meniadakan kegiatan wisuda jenjang TK hingga SMA.
Permintaan peniadaan atau penghapusan kegiatan wisuda jenjang TK hingga SMA itu disampaikan langsung warganet di akun instagram Mendikbud @nadiemmakarim.
Dari pantauan HarapanRakyat.com, keluhan atau permintaan tersebut disampaikan langsung oleh akun @mikhaylaeka2023 atau Eka Puspitasari.
“Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara Wisuda dari TK – SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua,” tulis Eka, Senin (12/06/2023).
Menurut Eka, kegiatan wisuda seharusnya dilaksanakan hanya untuk lulusan Universitas bukan dari TK.
Selain soal kegiatan wisuda, Eka juga menyampaikan keluhan soal mekanisme pendaftaran masuk sekolah yang baru.
Eka berharap, Mendikbud Nadiem Makarim mengembalikan tata cara penerimaan peserta didik baru berdasarkan nilai.
“Masuk SD jangan dipersulit kaya sekarang lah…. Kembalikan kaya ke zaman dulu… Masuk SD SMP SMA Negeri berdasarkan Nilai bukan berdasarkan umur atau zona dulu… Orang tua jangan dibikin susah,” tulis Eka.
Selain Eka, akun instagram Mendikbud @nadiemmakarim juga mendapatkan keluhan lain dari warganet terkait urusan dunia pendidikan.
Keluhan itu diantaranya seputar pelaksanaan PPDB, penerapan zonasi dan usia, kebijakan komite, dugaan pungli, dugaan jual beli kuota bangku siswa, dan lain sebagainya. (Deni/R4/HR-Online)