Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang Penerimaan dan Penagihan Dinas PPKAD Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rahman, S.Sos., M.Si., mengatakan, dengan ditetapkannya surat keputusan bupati tentang prosentasi bagi hasil, diharapkan pemerintah desa akan lebih optimal, sehingga percepatan pembangunan DOB Kabupaten Pangandaran dari sektor pajak daerah akan meningkat.
Untuk itu, tahapan selanjutnya tinggal pemerintah desa membuat proposal pengajuan pencairan, agar proses pembangunan di DOB Kab Pangandaran akan lebih cepat.
“Pemerintah desa diharapkan bisa lebih cepat mengajukan proposal, karena pemerintah daerah akan menyediakan reward atau hadiah dalam pelunasan, sesuai kriteria yang di tentukan,” kata Untung. (Madlani/R3/HR-Online)