Senin, April 7, 2025
BerandaBerita JabarBos Tambang Pasir Ilegal di Garut Jadi Tersangka, Omzetnya Capai Rp 1,3...

Bos Tambang Pasir Ilegal di Garut Jadi Tersangka, Omzetnya Capai Rp 1,3 Miliar

harapanrakyat.com,- Bareskrim Mabes Polri menetapkan bos dan pengurus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan dan operasi tangkap tangan terhadap belasan orang di lokasi tambang pasir ilegal pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi Garut tersebut. Kedua orang itu yakni inisial UJA dan NS. Dua orang tersangka memiliki peran berbeda yaitu sebagai pengurus dan pemilik atau bos tambang pasir ilegal di Banyuresmi Garut.

“Jadi TKP pertama itu tempat memurnikan, TKP kedua tempat menambang. Tempat yang pertama pengurusnya berinisial NS, kemudian yang punya di TKP pertama ini berinisial UJA. Jadi UJA ini memberikan upah kepada NS sebesar Rp 200 ribu, sebagai pengurus, kemudian memberikan Rp 150 ribu kepada ceker, itu per hari hitungannya,” kata AKBP Martua Silitonga, Kanit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/6/2023) di Mapolres Garut.

Baca Juga: Bareskrim dan Polda Jabar Gerebek Tambang Pasir di Garut, Tak Berizin?

Ia menjelaskan ada banyak barang bukti yang diamankan di operasi tangkap tangan ini, antara lain 11 mobil, 3 ekskavator, serta 21 orang dilakukan pemeriksaan, yang dikerucutkan menjadi 2 orang tersangka.

“Di TKP pertama ada alat berat, pekerja, sopir, operator cluster, alat conveyor, dan beberapa alat berat, 3 eksa dan kurang lebih ada 11 mobil. Ada 21 orang yang dilakukan pemeriksaan, namun dikerucutkan menjadi 2 orang,” tambahnya.

Pasal yang Disangkakan kepada Bos Tambang Pasir Ilegal di Garut

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yaitu Undang-Undang Minerba, dengan denda cukup besar.

“Semua berhubungan, pemilik terhadap alat di TKP pertama, terus terhadap lahan akan ada pengembangan lebih lanjut. Penentuan antara itu legal atau ilegal, jika yang bersangkutan tidak mengurus perizinan itu tetap ilegal, meskipun wilayahnya berizin. Sudah ditegur tahun 2018 kemudian mengulangi lagi tahun 2023 berarti yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut. Pasal yang diterapkan di TKP pertama 161, yang TKP kedua 158 junto 35. Untuk penjara 5 tahun, dendanya Rp 100 miliar,” jelasnya.

Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Polres Garut

Sementara Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, bahwa penanganan kasus dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke penyidik Polres Garut. Akan tetapi, asistensi dilakukan oleh Polda dan Mabes.

“Karena ini pelimpahan dari Bareskrim kepada Polres Garut, Bareskrim dan Polda Jabar tetap akan melakukan asistensi. Dan akan tetap mengawal yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Garut, saya siap bertanggung jawab,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sementara itu, omzet galian pasir ilegal yang berada di Kecamatan Banyuresmi, terutama di lokasi yang dilakukan operasi tangkap tangan oleh Bareskrim mencapai Rp 1,2 Miliar hingga Rp 1,3 miliar per bulan. Angka itu baru hitungan kasar, bisa saja nilainya tiga kali lipat dari angka itu tanpa menghiraukan kerusakan lingkungan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Visual Intelligence di iPhone merupakan fitur baru dalam pembaruan sistem operasi iOS 18.4. Sebagai fitur baru, tentu saja inovasi ini mampu menggebrak pasar gadget...
Pergeseran tanah panawangan

Pergeseran Tanah di Panawangan, Bupati Ciamis Tinjau Ratusan Pengungsi

harapanrakyat.com,- Ratusan warga di Desa Mekarbuana dan Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, mengungsi akibat bencana pergeseran tanah, Senin (7/4/2025) dini hari. Mendapati laporan tersebut,...
Arus balik di Jalur Selatan Garut

Arus Balik di Jalur Selatan Garut Minggu Malam Mulai Lancar, Volume Kendaraan Mengarah ke Bandung Berkurang

harapanrakyat.com,- Volume kendaraan arus balik lebaran 2025 yang melintas di jalur selatan Garut, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025) malam, sudah mulai menurun. Meski masih...
Remaja terseret ombak Pantai Karang Papak Garut

4 Remaja Terseret Ombak Pantai Karang Papak Garut, 1 Orang Tewas 

harapanrakyat.com,- Niat wisata malah jadi malapetaka, empat orang remaja asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat terseret ombak pantai Karang Papak Kecamatan Cikelet pada...
Lucky Hakim liburan ke Jepang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang: Bilang Dulu Ya!

harapanrakyat.com,-  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang saat momen libur lebaran. Tak tanggung-tanggung Dedi Mulyadi mengunggah...
Pemudik arus balik

Potret Lonjakan Pemudik Saat Puncak Arus Balik di Terminal Tipe A Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Memasuki H+6 lebaran Idul Fitri 1446 H ratusan pemudik memadati Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, saat puncak arus balik pemudik pada...