harapanrakyat.com,- Sengketa Lapang Katapang Doyong antara Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran dengan PT Griya Pangandaran Elok akhirnya dimenangkan Pemda.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Yayat Ahadiat mengatakan, hal itu sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung No. 4181 K/PDT/2022.
PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemohon kasasi, namun dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Sementara, Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para termohon.
“Jadi, sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran di tingkat Pengadilan Negeri, Pemda dikalahkan,” kata Yayat Ahadiat, Selasa (06/06/2023).
Setelah pihaknya kalah kemudian mempunyai hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi, dan pada putusan Pengadilan Tinggi Pemda Pangandaran menang.
Pihak PT Griya Pangandaran Elok mengambil langkah Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, putusannya dimenangkan Pemda Pangandaran.
“Alhasil, semua gugatan PT Griya Pangandaran Elok ditolak Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lanjut Ahadiat, dengan adanya putusan tersebut, maka saat ini tanah Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara terlantar.
Baca Juga: Bertemu Bupati Pangandaran, Husein Dipertahankan Jadi PNS
Menang Sengketa Lapang Katapang Doyong dan Rencana Pemda Pangandaran
Pemda Pangandaran kini tengah membuat rencana permohonan termasuk site plan ke pemerintah pusat, dalam hal ini ATR BPN. Hal itu supaya tanah tersebut menjadi tanah milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Masalah peruntukannya nanti lebih jelasnya menunggu arahan dari Pak Bupati. Apakah untuk ruang terbuka hijau atau ada fasilitas lainnya, dan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Itu tergantung setelah ada putusan dari Pak Bupati yang berdampak untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ahadiat.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya merasa puas apa yang menjadi keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran.
“Kasasi dari PT Griya Pangandaran Elok di Mahkamah Agung semuanya ditolak. Kita menang di Mahkamah Agung. Jadi Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara bebas yang akan Pemda mohon untuk pengembangan wisata,” ujar Jeje.
Rencananya akan menyesuaikan dengan tata ruang yang pemerintah daerah tidak punya, yaitu lahan parkir dan pengembangan wisata.
“Nanti teknisnya untuk lahan parker, dan setengahnya kita bangun untuk pengembangan wisata sesuai tata ruang,” pungkas Jeje Wiradinata. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)