harapanrakyat.com,- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mencatat setidaknya ada 37 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2022 sampai Mei 2023.
Drs. H. Mokhamad Syaiful Bakhri, M.Si. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Ciamis, mengatakan, 37 kasus tersebut adalah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Dinas PPKB3A.
“Kekerasan anak yang melapor ke kami didominasi dengan kasus pelecehan seksual atau pencabulan dan sisanya kekerasan terhadap fisik,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Duh, Oknum Guru BK SMP di Ciamis Diduga Lecehkan Siswa-Siswinya
Pihaknya, lanjut Syaiful Bakhri telah melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan. Baik pendampingan hukum, kesehatan, maupun pendampingan secara psikologis yang dilakukan psikolog dari Bandung.
“Ketika terjadi kekerasan terhadap anak kita selalu melakukan pendampingan kepada korban dari segi kesehatan, hukum maupun pendampingan psikolog. Anak mendapatkan pendampingan secara khusus dari pemerintah daerah melalui DP2KBP3A Ciamis,” katanya.
Syaiful Bakhri juga menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru BK salah satu SMP di Ciamis.
Menurutnya, Dinas PPKB3A sedang berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mendata jumlah korban.
“Untuk kasus dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu SMP Ciamis memang kita belum menangani. Namun, kita sedang melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian Ciamis melalui kanit PPA,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)