Ruko Depan Pasar Manis Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Pansus DPRD Ciamis, Nanang Permana, SH, mengatakan, pihaknya akan memilih jalan tengah dalam upaya penyelesaian kasus sengketa di eks tanah bengkok Kelurahan Kertasari dan Kelurahan Ciamis, termasuk di dalamnya kasus sengketa kepemilikan ruko yang berada di depan Pasar Manis Ciamis.
Nanang menambahkan, meski pihaknya berupaya agar permasalahan sengketa tanah ini tuntas dan tidak berkepanjangan, namun solusi yang akan diambil menghindari adanya pihak yang dirugikan.
“Dalam penyelesaian akhir sengketa tanah ini jangan sampai ada rakyat yang menangis. Karena dalam penyelesaian hukum tidak mesti harus ada orang yang menderita, tetapi bagaimana sebuah permasalahan bisa selesai dengan mencari upaya lain yang lebih adil,” katanya, kepada HR, Selasa (17/03/2015).
Menurut Nanang, setelah pihaknya mengkaji permasalahan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan para ahli hukum dan ahli lingkungan, diperoleh beberapa opsi dalam penyelesaian sengketa ini. Dia mencontohkan, adanya bangunan ruko yang mangambil lahan di simpadan Sungai Cimemen, bisa diselesaikan dengan cara perjanjian antara pemilik ruko dengan Pemkab Ciamis.
“Perjanjian itu mengatur kewajiban pemilik ruko dalam menjaga aliran sungai agar tidak menimbulkan mampet. Contoh teknisnya, misalkan setiap 3 bulan sekali pemilik ruko harus membersihkan sampah di aliran sungai dan berkomitmen tidak membuang sampah ke aliran sungai. Jika melanggar, maka ada sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik ruko,” terangnya.
Hal itu, lanjut Nanang, sebagai jalan tengah dalam penyelesaian permasalahan sengketa tersebut. Karena, jika memilih jalan eksekusi perobohan bangunan, tentu akan ada pihak yang dirugikan.
“Lagi pula, saat dibangun ruko itu, belum terbit perundang-undangan soal pelarangan mendirikan bangunan di simpadan sungai. Kita juga memperhatikan azas hukum tidak berlaku surut. Namun begitu, kita juga berupaya ada penyelesaian untuk mencegah dampak dari berdirinya bangunan di simpadan sungai tersebut,” ujarnya.
Disingung soal rislah tanah bangunan ruko tersebut, Nanang mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran, ternyata tidak bermasalah. Tanah eks bengkok Kelurahan Ciamis yang saat ini berdiri ruko yang berada di depan Pasar Ciamis, lanjut dia, sudah ditemukan tanah penggantinya sebagai pertukaran proses rislah.
“Tanah penggantinya ada di Kelurahan Cigembor atau yang saat ini dibangun RTH Cigembor. Selain di Cigembor, ada juga tanah yang saat ini dipakai oleh RSUD Ciamis. Artinya, untuk masalah rislah tanah bangunan ruko sudah clear dan tidak ada masalah,” katanya. (Bgj/Koran-HR)