Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Perkara dugaan korupsi dana Pemilu di KPUD Kota Banjar, segera bergulir ke persidangan. Dalam minggu ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar akan melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Nur dan Mus ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (17/03/2015), Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Adrian Paromai, SH., MH., mengatakan, dari berkas perkara tersangka mantan Ketua KPU berinisial Nur, dan Sekretaris KPU berinisial Mus, semuanya segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Untuk selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang dari pengadilan. Nanti kita tunggu penetapan dari pengadilannya. Biasanya ditunjuk hakim Tipikor, baru ditetapkan,” kata Adrian.
Berkas yang dimaksud untuk dilimpahkan ke pengadilan, jelas dia, adalah kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran fiktif pada Pilkada, Pilpres dan Pileg tahun 2013-2014 lalu, yang merugikan negara senilai Rp.1,6 miliar.
“Kami limpahkan berkas perkaranya, setelah diketahui secara pasti kerugian Negara yang dihitung oleh Inspekstorat Kota Banjar senilai 1,6 miliar rupiah, dari total anggaran ketiga kegiatan Pemilu sebesar 19 miliar rupiah,” tutur Adrian.
Sebelum dilakukan penghitungan oleh Inspekstorat, kerugian Negara ditaksir mencapai sebesar Rp.2 miliar. Namun itu beradasarkan estimasi penghitungan KPU sendiri.
“Kami tidak ingin menunda-nunda, karena semua berkas dari kedua tersangka tersebut sudah rampung,” tegasnya. (Nanks/Koran-HR)