Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita CiamisIni Tanggapan Pemkab Ciamis, Soal Desakan Masyarakat Gunungcupu yang Inginkan Kadesnya Mundur 

Ini Tanggapan Pemkab Ciamis, Soal Desakan Masyarakat Gunungcupu yang Inginkan Kadesnya Mundur 

harapanrakyat.com,- Terkait desakan masyarakat yang menginginkan Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengundurkan diri dari jabatannya, mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Ciamis.

Tuntutan masyarakat Gunungcupu agar Kepala Desanya mengundurkan diri, muncul usai masyarakat mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang Kuwu.

Diketahui, masyarakat dari 10 Dusun di Desa Gunungcupu sudah memberikan pernyataan sikap secara tertulis, isinya meminta Kepala Desanya mengundurkan diri.

Baca juga: Dituding Selingkuh, Kades Gunungcupu Ciamis Tolak Mengundurkan Diri: Sebesar Apa Sih Kesalahan Saya?

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi menuturkan, berdasarkan laporan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunungcupu sudah melaksanakan rapat dan memanggil Kepala Desa bersangkutan, dalam rangka menindaklanjuti keinginan masyarakat.

“Namun demikian, pada saat rapat Kepala Desa Gunungcupu yang diminta mengundurkan diri itu menolak, dan tidak mau mundur dari jabatannya,” ungkap Andi Selasa (30/5/2023).

Akibatnya lanjut Andi, muncul kekecewaan dari masyarakat karena Kadesnya tidak mau berhenti dari jabatannya.

Menurutnya, untuk mengakomodir tuntutan masyarakat tersebut, pihak BPD Gunungcupu bisa saja memberhentikan Kepala Desa dengan dasar tuntunan dari masyarakat itu sendiri.

“Nanti, permohonan pemberhentiannya dari BPD disampaikan kepada Camat untuk diteruskan ke Bupati. Setelah itu, Bupati akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan tersebut,” jelas Andi.

Pemberhentian Kades Gunungcupu Ciamis Harus Sesuai Mekanisme

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat menyebut, Kepala Daerah tidak bisa memberhentikan Kepala Desa tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku.

“Untuk permasalahan yang di Gunungcupu ini, perlu kedewasaan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun Kepala Desa. Tentunya Pak Bupati tidak bisa serta merta memberhentikan seorang Kepala Desa, tanpa alasan dan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang berlaku, sesuai peraturan perundang-undangan. Karena pemberhentian Kades ini bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersandung kasus hukum,” ungkap Deni.

Kata dia, riak yang kini masih ada di masyarakat Gunungcupu, terjadi karena sang Kades tidak mau mengundurkan diri. “Hal inilah yang menjadi persoalan, dan harus segera diselesaikan,” jelasnya.

Lanjut Deni, pihak Pemkab tentunya akan berupaya mencari jalan keluar, atas permasalahan yang terjadi di Desa Gunungcupu. Dengan harapan, pelayanan di Desa tetap berjalan, urusan pemerintahan tidak terganggu dan yang terpenting masyarakat di Desa tetap kondusif.

“Pemkab Ciamis tentunya menginginkan kondusifitas di daerah, jangan sampai terjadi kekacauan di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 65 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pemerintah daerah memiliki tugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Tebing tutup jalan

Tebing Longsor Tutup Jalan Angsana-Gunung Kelir, DPUPRP Ciamis Terjunkan Alat Berat

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) sore. Akibatnya, tebing longsor menutup Jalan Angsana-Gunung Kelir, Tanjakan Bonja, Desa Neglasari,...
Objek wisata di Kota Banjar sepi pengunjung

Libur Lebaran, Objek Wisata di Kota Banjar Sepi Pengunjung

harapanrakyat.com,- Memasuki libur lebaran Idul Fitri 1446 H, sejumlah objek wisata yang ada di Kota Banjar, Jawa Barat, masih sepi pengunjung dan tidak ada...
Longsor menimbun rumah dan kandang ayam di Pamarican Ciamis

Tebing Longsor Timpa Rumah dan Kandang Ayam di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Diguyur hujan deras, tebing setinggi 7 meter longsor dan menimpa rumah dan kandang ayam milik warga di Dusun Sambungjaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican,...
destinasi wisata di Ciamis untuk libur lebaran 2025

10 Destinasi Wisata di Ciamis untuk Libur Lebaran 2025: Seru, Asyik, dan Instagramable!

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terdapat banyak destinasi wisata baik itu alam, rekreasi maupun sejarah budaya. Ada 10 rekomendasi destinasi wisata di Ciamis yang...
Wisatawan Pangandaran libur lebaran

Sambut Lonjakan Wisatawan Libur Lebaran, Polres Pangandaran Siapkan Petugas di Titik Kemacetan

harapanrakyat.com,- Memasuki libur Lebaran 2025, sektor pariwisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengalami lonjakan signifikan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran memperkirakan sekitar 3,9 juta...
Jalan Raya Banjar-Pangandaran terpantau ramai lancar

Dipadati Wisatawan, Jalan Raya Banjar-Pangandaran Ramai Lancar 

harapanrakyat.com,- Memasuki H+2 lebaran Idul Fitri arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Jawa Barat tepatnya di kawasan Posko Mudik Lebaran...