harpanrkayat.com,- Seorang Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin bernama Yayat (23) terserempet rombongan moge hingga muntah darah di Jalan Cihaurbeuti-Ciamis, Sabtu (27/5/2023). Wakil Guberur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang juga Panglima Santri pun murka dan kecewa kepada pengendara moge tersebut.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyatakan sikap atas kecelakaan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis, oleh pengendara moge yang ikut kegiatan di Pangandaran.
“Dengan kejadian dan berita yang kami terima dari saudara saya selalu Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin. Saya selaku komunitas pesantren mengutuk dan merasa kecewa terhadap sikap pengendara motor seolah-olah tidak peduli kepada kami sebagai komunitas 0esantren,” ujar Wagub Jabar Uu yang juga Panglima Santri dalam keterangannya melalui video yang beredar, Minggu (25/2023).
Uu pun menyayangkan pengendara moge yang langsung kabur tanpa peduli terhadap korban.
“Santri tertabrak dia (Pengendara Motor) langusung kabur tanpa ada peduli sedikit pun. Saya tidak tahu siapa yang mengendarainya, tetapi ini membuktikan bahwa dia adalah bukan orang yang bertanggung jawab,” sesalnya.
Oleh karena itu, Uu berharap pengendara motor yang kabur punya itikad baik. Uu mengingatkan kalau santri adalah sebuah komunitas yang persatuannya kuat dan santri punya jihad dalam kepribadian.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Pengendara Moge Serempet Santri
“Kalau sudah jihad dikumandangkan, sudah. Oleh karena itu saya minta ada itikad baik. Saya pun merasa kurang pas melihat dan mendengar pernyataan dalam vidio dari ketua Panitia, yang menyatakan hanya lecet-lecet dan seolah-olah itu menggap sepele. Padahal mungkin dia tidak tahu hanya berita dari yang lain,” pungkasnya.
Pengendara moge penyerempet santri Ciamis telah menyerahkan diri ke Polres Ciamis.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan membenarkan pengendara moge mendatangi kantor Mako Polres Ciamis.
“Yang bersangkutan sudah datang kooperatif dan sekarang sedang kami mintai keterangan. Mohon waktunya sedang proses penyelidikan,” kata Asep. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)