harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon permintaan Bawaslu terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan, pihaknya tidak bisa membukakan akses Silon secara penuh. Sebab, hal tersebut merupakan kebijakan KPU RI.
Pihaknya mengakui terbatasnya akses Silon tersebut memang menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.
Baca Juga: Partai Ummat Kota Banjar Akhirnya Bisa Ikut Kontestasi Pemilu 2024
Terlebih, pada pemilu 2024, pengajuan Bacalon yang dilakukan partai politik itu melalui Silon. Menurutnya, berbeda pada saat pemilu tahun 2019 lalu, yang masih menggunakan dokumen manual.
KPU Kota Banjar Sebut Akses Silon Domain KPU RI
Meski begitu, ia menegaskan, untuk akses Sistem Informasi Pencalonan tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI.
“KPU daerah tidak bisa membukakan akses lebih kepada Bawaslu, selain akses yang sudah dibuka oleh KPU RI,” kata Danial Mukhlis, Jumat (26/5/23).
“Bawaslu kabupaten/kota bisa menyampaikan itu secara berjenjang ke Bawaslu provinsi. Kami juga sudah menyampaikan terkait itu kepada Bawaslu Kota Banjar,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Dua Parpol di Kota Banjar Gagal Ikut Pemilu 2024, Kenapa?
Sementara terkait nama Bacaleg yang masuk dalam Silon dari partai politik bukan peserta pemilu 2024 di Banjar, Danial menjelaskan, bahwa itu terjadi pada hari Senin setelah penutupan masa pengajuan bakal calon (Bacaleg).
Dari penelusuran, lanjutnya, nama bacaleg yang masuk dalam Silon tersebut ternyata dari partai politik yang bersangkutan yang menginput data.
Menurutnya hal itu tidak mengganggu proses tahapan, karena masa pengajuan bacalon sudah selesai.
“Karena yang meng-upload dari partai politik, maka yang bisa menghapus parpol itu sendiri. Dan sekalipun itu ada pengajuan tetapi masa pengajuannya juga sudah selesai, tidak mempengaruhi proses tahapan,” terang Danial.
Pejabat Publik Ikut Nyaleg
Lebih lanjut terkait adanya pejabat publik kepala desa yang maju menjadi Bacaleg dari salah satu partai politik, sejauh ini pihaknya mengidentifikasi, terdapat pejabat publik kepala desa yang mengajukan diri menjadi Bacaleg.
Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023, apabila terdapat pejabat publik seperti anggota BPD, Kepala Desa dan ASN yang mendaftar Bacaleg, maka harus menyampaikan surat pengunduran dirinya terlebih dahulu sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Pengawasan Bacaleg Tak Maksimal, Bawaslu Kota Banjar Minta Akses Silon KPU Dibuka Penuh
Adapun nanti surat pemberhentiannya, kata Danial, harus pada saat pengajuan. Namun apabila pada saat pengajuan belum ada, maka KPU memberikan waktu sampai sebelum pencermatan DCT, yaitu 24 September-3 Oktober 2023.
Sejauh ini yang baru KPU Kota Banjar identifikasi, ada satu kepala desa yang mendaftar Bacaleg. Namun saat kemarin sudah menyatakan pengunduran diri.
“Pernyataan sudah ada. Pengunduran diri sudah ada. Surat pemberhentian dan adanya pejabat publik yang lain, kami belum melakukan verifikasi administrasi. Nanti setelah vermin baru kelihatan Bacaleg yang berlatar pejabat publik,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)