harapanrakyat.com,- Ciamis kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penghargaan yang membanggakan tersebut bukan hanya satu kali, tapi ternyata sudah 10 kali secara beruntun sejak tahun 2013-2023.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, hadir secara langsung pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jumat (5/5/2023).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi mengaku, bahwa prestasi tersebut tentunya tidak diraih secara mudah.
Tapi didapat dengan perjuangan dan usaha keras dari semua komponen Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Khususnya para Pengelola Keuangan Daerah, yang sudah berupaya secara maksimal dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” katanya kepada harapanrakyat.com, Sabtu (20/5/2023).
Upaya Ciamis Mempertahankan Opini WTP dari BPK
Lanjutnya menambahkan, bahwa raihan Opini WTP adalah salah satu indikasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan belanja daerah.
Sehingga menurutnya dengan penilaian tersebut, Pemkab Ciamis dianggap telah memenuhi kapabilitas dan akuntabilitas dalam mengelola APBD Tahun Anggaran 2022, terhadap masyarakat Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Kepala BPKD Ciamis Sebut Pendapatan Asli Daerah sebagai Cermin Kemandirian Daerah
Meskipun Asep Dedi mengaku tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan diraihnya Opini WTP dari BPK RI, bukan berarti tidak ada kelemahan dan kesalahan.
“Tapi itu semua auditor yang melakukan pemeriksaan menganggap masih wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep Dedi menjelaskan, bahwa dalam proses atau siklus pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam siklus penatausahaan, diatur mengenai pelaksanaan penerimaan daerah serta pelaksanaan belanja daerah.
Menurutnya, kegiatan penatausahaan keuangan daerah mempunyai kepentingan pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan penggunaan yang bersumber dari APBD dilakukan oleh pengelola keuangan daerah.
Adapun pengelola keuangan daerah terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD).
“Kemudian, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP),” jelasnya.
Lanjutnya menuturkan, bahwa tata kelola pemerintah yang efektif membutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan transparan. Selain itu juga akuntabel serta memberikan manfaat yang nyata.
“Opini WTP dari BPK atas LKPD, adalah menunjukan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” tuturnya.
Menurutnya, peran pengelola keuangan daerah tersebut bukanlah segala-galanya. Tapi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia pun berharap, supaya Opini WTP yang ke 10 dari BPK ini, kedepan harus terus dipertahankan dengan berbagai upaya yang maksimal.
Salah satunya adalah perlu terus dilakukannya peningkatan kapasitas ASN muda, sebagai penerus pengelola keuangan daerah.
“Ya dengan cara melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan. Sehingga estafet tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah akan terus dapat dipertahankan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)