Tata cara hibah tanah penting untuk dipahami. Bagi yang ingin melakukan hibah tanah perlu memahami tata caranya. Dalam ajaran Islam, hibah secara singkat yang merupakan sebuah hadiah.
Menurut bahasa, hibah merupakan pemberian untuk orang lain secara sukarela. Pemberian hibah saat pemiliknya masih hidup, bukan setelah meninggal. Pemberian hibah juga tidak perlu mempertimbangkan dari hubungan perkawinan maupun hubungan darah.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Jangan Keliru!
Contoh dari hibah ada berbagai macam bentuk, salah satunya hibah tanah. Biasanya terdapat bukti perpindahan hak milik akibat transaksi tersebut yang tercantum dalam surat hibah.
Tata Cara Hibah Tanah dalam Hukum Islam
Hibah dalam hukum Islam memiliki pandangan serupa dengan anggapan masyarakat selama ini. Hibah merupakan pemberian kepada orang lain, meski bukan saudara maupun suami atau istri.
Menurut Imam an-Nawawi ra mengatakan bahwa hibah sebagai pemberian sukarela. Sementara Imam as-Syafi’i ra membagikan pemberian menjadi dua macam.
Pemberian yang dilakukan semasa hidup, namun akan beralih haknya usai kematian menyebutnya sebagai wasiat.
Ada pula pemberian sukarela semasa hidupnya merupakan pemberian murni. Jika pemindahan haknya terjadi pada saat masih hidup, contohnya hibah, sedekah, serta wakaf.
Bagi penerima hibah, maka tidak wajib memberikan santunan atas hadiah yang diterimanya. Sehingga tidak terdapat aturan setelah memberikan hibah tersebut atau menerima dari orang lain.
Syarat Hibah dalam Islam
Dalam hukum Islam, terdapat beberapa tata cara dan syarat yang perlu dipenuhi saat proses pemberian hibah tanah. Adapun persyaratan yang perlu Anda ketahui, adalah sebagai berikut.
Pemberi hibah yakni seorang ahliyyah dalam kondisi sempurna akal, baligh maupun rusyd. Biasanya pemberi hibah memiliki harta untuk dihibahkan dan memiliki kuasa penuh terhadap hartanya.
Sementara terdapat ketentuan bagi penerima hibah. Jika bukan mukallaf seperti belum akil baligh maupun kurang upaya, maka boleh memberikan hibah melalui walinya atau pemegang amanah.
Pemberian harta hibah tentunya merupakan harta yang halal. Memiliki nilai dari sisi syarak dan harta di bawah oleh pemilikan pemberi hibah. Bahkan mampu menyerahkan untuk penerima hibah serta memiliki wujud saat akan Anda hibahkan.
Selanjutnya lafal ijab dan qabul menjadi lafal atau hal yang bermakna atas pemberian maupun penerimaan hibah.
Baca Juga: Hukum Membunuh Semut dalam Islam dan Cara Mengusirnya
Meski secara prinsip, pemberian hibah dengan suatu akta notaris dan notaris yang menyimpan naskah aslinya. Namun, untuk jenis hibah tanah perlu dilakukan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Pembuatan Surat Akta Hibah secara Hukum
Jika memahami syarat hibah, tata cara hibah tanah selanjutnya Anda perlu memproses pembuatan surat hibah. Surat hibah dari seorang pemberi hibah yang bertujuan agar bisa memastikan pemberian hak milik. Dalam hal ini tanah bisa menjadi jelas dan terukur terkait batasan yang dibagikan.
Pembuatan surat hibah tanah perlu untuk Anda lakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Sementara untuk akta aslinya, PPAT yang sudah Anda tunjuk yang akan menyimpannya. Jika tidak terpenuhi, maka akta hibah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Umumnya dalam pembuatan akta hibah, hadir dari kedua belah pihak. Selain itu, terdapat saksi minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Pendaftaran Surat Akta Hibah
Langkah berikutnya yakni mendaftarkan surat akta hibah yang sudah Anda tandatangani ke Kantor Pertahanan. PPAT yang melakukan proses tersebut dengan turut menyertakan akta serta beberapa dokumen terkait ke Kantor Pertanahan.
Untuk pendaftarannya maksimal 7 hari sejak ditandatangani. Kemudian PPAT akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Hal tersebut mengenai penyampaian akta para berbagai pihak, baik pihak pemberi dan penerima hibah.
Sebagai seorang muslim, mendapat perintah untuk bisa saling berbagi. Jika bisa saling menolong dengan berbagi bukan hanya menjadi sikap baik dalam diri. Namun juga akan menjadikan amalan bagi diri sendiri.
Baca Juga: Adab Memuliakan Tamu, Amalkan Saat Lebaran Tiba
Dengan memberi dalam bentuk hibah, maka bisa membantu serta memberikan kebahagiaan untuk orang lain. Bahkan juga bisa mempererat hubungan silaturahmi.
Hibah biasanya menjadi kesepakatan sepihak oleh pemberi hibah saat masih hidup untuk memberikan sesuatu secara sukarela kepada penerimanya. Perlu diingat kembali jika pemberian hibah harus antara dua orang yang masih hidup.
Saat syaratnya telah terpenuhi dan mengikuti tata cara hibah tanah. Artinya proses hibah tanah sah, baik secara hukum maupun dari segi agama. (R10/HR-Online)