Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita BanjarHakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun...

Hakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun 6 Bulan Bui

harapanrakyat.com,- Masa sidang terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya telah memasuki pembacaan putusan.

Masing-masing terdakwa, Ucu Hendrayani (48) dan Sumiarsih (47) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga harus denda mengembalikan uang kerugian negara.

Vonis tersebut merujuk hasil sidang putusan yang Majelis Hakim PN Tipikor Bandung bacakan pada tanggal 10 April 2023.

Bertindak sebagai hakim ketua pada saat itu, Eman SH MH, dan hakim anggota Akbar Isnanto, SH, M.Hum dan Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar kepada wartawan, Kamis (4/5/23).

Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar Divonis Penjara dan Denda

Hari mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, kata Hari, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar, Ucu Hendrayani, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 145.542.450 kepada terdakwa,” kata Hari Mahar melalui rilis keterangannya, Kamis (4/5/23).

Baca Juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun terdakwa Sumiarsih, majelis hakim juga memvonis pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan bui. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sumiarsih, dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 38.587.912, subsidair 1 tahun kurungan.

Lanjut Hari, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.

“Penuntut Umum akan melakukan banding atas putusan kepada terdakwa penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar,” kata Hari. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...
Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

harapanrakyat.com,- Dua orang teman dekat pelajar yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat ke Sungai Citanduy menjalani pemeriksaan di Polres Kota Banjar. Dalam proses tersebut,...
Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Tasikmalaya heboh lantaran beredarnya video di Grup WhatsApp terkait dugaan politik uang. Apalagi saat ini memasuki masa tenang PSU Pilkada 2025. Dalam...
Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

harapanrakyat.com,- Diduga kabur dari Pondok Pesantren, seorang bocah ditemukan sedang berjalan kaki sendirian. Ia berjalan di bahu Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada Kamis (17/4/2025)...
Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...
Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

harapanrakyat.com,- Seorang Ketua RT di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan alasan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Kelurahan membawa Kartu Berdaya. Apalagi...