Hukum menikah dengan sepupu ada dalam ajaran Islam. Menikah dengan sepupu ternyata memiliki landasan hukum Islam yang penting bagi umat muslim. Lantas bagaimana hukum Islam yang membahas persoalan tersebut?
Hukum Menikah Dengan Sepupu dalam Islam
Pernikahan merupakan momen sakral dan suci. Momen ini sangatlah utama bagi siapa saja yang ingin membina rumah tangga. Berbicara mengenai pernikahan, tak sedikit yang bertanya-tanya apakah Islam memperbolehkan menikah dengan sepupu.
Baca juga: Doa Ketika Sulit Tidur dan Hal yang Harus Dilakukan Menurut Islam
Sepupu itu sendiri merupakan saudara senenek dan sekakek. Dalam artian, saudara ini bisa berasal dari pihak ayah maupun pihak ibu. Pernikahan dengan sepupu pun ada dalam hukum ajaran agama Islam.
Dalam agama Islam telah tertuang secara jelas siapa saja yang boleh kita nikahi dan haram untuk dinikahi. Sementara untuk sepupu termasuk bukan mahram.
Dengan demikian, Allah memperbolehkan untuk menikahi sepupu. Baik itu saudara sepupu yang dekat maupun jauh. Hukum menikah dengan sepupu ini bisa dengan mudah Anda temukan di QS Al-Ahzab ayat 50 berikut.
Sahabat Nabi yang Menikah dengan Sepupu
Setelah memahami bahwa hukum menikah dengan sepupu adalah boleh, tak kalah penting pula untuk tahu siapa saja sahabat nabi yang melangsungkan pernikahan tersebut. Tak perlu menunggu lama-lama, berikut ini adalah beberapa sahabat nabi yang menikah dengan sepupu.
Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra
Salah satu contoh sahabat nabi yang menikah dengan sepupu ialah Ali bin Abi Thalib. Perlu untuk Anda ketahui bahwa Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah SAW merupakan sepupu.
Ali bin Abi Thalib mempersunting Fatimah Az-Zahra yang tak lain adalah anak perempuan Nabi Muhammad SAW. Pernikahan ini menjadi salah satu contoh terpopuler yang memperlihatkan hubungan asmara antara satu darah keluarga.
Ali bin Abi Thalib dan Umamah
Terkait hukum menikah dengan sepupu, Ali bin Abi Thalib tak hanya menikah dengan Fatimah Az-Zahra saja, melainkan juga Umamah. Umamah merupakan putri dari Zainab. Dengan begitu, Umamah adalah keponakan Fatimah Az-Zahra.
Utbah bin Abi Lahab dan Ummu Kalsum
Ummu Kalsum merupakan putri bungsu Nabi Muhammad SAW. Sementara Utbah bin Abi Lahab adalah anak Abu Lahab yang tak lain merupakan paman Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Abu Sufyan Bin Harits, 20 Tahun Musuhi Nabi Berakhir Haru
Akan tetapi, keduanya memutuskan untuk bercerai. Kemudian Ummu Kalsum menikah dengan Usman bin Affan yang menyandang status sebagai keponakan Nabi Muhammad SAW.
Zainab dan Abdul bin Ash
Zainab adalah putri sulung Nabi Muhammad SAW. Sebelum menikahi Usman bin Affan, ia sudah menikah dengan Abdul bin Ash. Abdul bin Ash merupakan anak dari saudara Khadijah.
Bisa kita bilang bahwa Abdul bin Ash ini masih keluarga dari Nabi Muhammad SAW. Dengan begitu, bisa kita tarik kesimpulan bahwa Zainab menikah dengan sepupunya sendiri.
Wanita yang Tak Boleh Dinikahi
Hukum menikah dengan sepupu memang diperbolehkan. Akan tetapi, tidak kalah penting pula untuk memahami golongan wanita yang tak boleh dinikahi.
Pada dasarnya, memang ada beberapa kalangan wanita yang haram hukumnya untuk dinikahi berdasarkan pandangan Islam.
Golongan wanita tersebut yaitu anak perempuan. Kategori anak perempuan ini mencangkup anak perempuan Anda sendiri, cucu perempuan, cicit perempuan, maupun generasi seterusnya.
Selain itu, kalangan wanita lainnya yang juga haram dinikahi yaitu ibu. Golongan ini mencakup ibu yang sudah melahirkan, ibu yang menyusui, ibu yang berasal dari ibu maupun ayah, nenek dari ibu maupun ayah, buyut dari ibu maupun ayah, dan generasi seterusnya.
Saudara-saudara perempuan yang termasuk mahram juga haram untuk dinikahi. Golongan saudara perempuan yang dimaksud meliputi saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah saja, serta saudara perempuan seibu saja.
Golongan wanita lainnya yang hukumnya juga haram untuk Anda nikahi ialah saudara-saudara perempuan yang berasal dari ayah, saudara wanita dari ibu sepersusuan, ibu mertua, anak dari istri, dan menantu.
Baca juga: Doa Pengantin Baru dan Artinya, Baca agar Dapat Keberkahan
Lalu juga saudara-saudara perempuan ibu, anak-anak perempuan yang berasal dari saudara laki-laki, hingga anak perempuan yang berasal dari saudara perempuan.
Dari review di atas, Anda bisa tahu bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam ajaran Islam. Anda pun tak perlu merasa bingung lagi. (Muhafid/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)