harapanrakyat.com,- Jempol Gadis Manis atau jemput bola bagi warga disabilitas, manula dan sakit, merupakan salah satu inovasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Jabar, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bahkan, dari awal tahun 2023 sampai bulan April ini, Disdukcapil Ciamis telah melayani jemput bola terhadap 14 orang untuk melakukan perekaman e-KTP dengan datang langsung ke rumah warga.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Ciamis, Ade Ruhiat mengatakan, dengan hadirnya Jempol Gadis Manis ini, pihaknya berusaha melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cara jemput bola langsung ke rumah.
“Tahun ini sudah ada sebanyak 14 orang yang telah kita layani dengan jemput bola ke rumah ini untuk dilakukan perekaman e-KTP. Jemput bola ke rumah ini untuk memenuhi hak warga dalam memperoleh pelayanan dan dokumen kependudukan,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, dalam jemput bola ini Disdukcapil Kabupaten Ciamis, bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat dalam hal melakukan pendataan terhadap warganya yang akan mengurus administrasi kependudukan.
“Kita kerjasama dengan Pemdes setempat untuk mendata warganya yang memiliki keterbatasan, agar mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” tuturnya.
Jempol Gadis Manis Ciamis Kerjasama dengan Desa
Ade menjelaskan, jika ada warga dengan keterbatasan dalam hal ini sakit, disabilitas dan manula yang ingin mendapatkan pelayanan jemput bola dari Disdukcapil Ciamis, bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa setempat.
Nantinya, sambung dia, biar dari Desa yang mengajukan kepada Disdukcapil Ciamis untuk mendapatkan pelayanan Jempol Gadis Manis dengan datang langsung ke rumahnya.
“Nantinya ada tim dari kami yang datang ke rumah pemohon untuk melakukan perekaman e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya,” jelasnya.
Ade menambahkan, dalam pelayanan perekaman e-KTP jemput bola ini tidak langsung jadi atau cetak. Pasalnya ada proses terlebih dahulu yang membutuhkan waktu.
“Kalau yang baru pertama kali direkam itu harus nunggu PRR dulu atau Print Ready Record, karena nantinya ada penunggalan pada NIK, jadi biasanya ada jeda waktu,” ucapnya.
“Selain itu juga, sebenarnya itu gimana kondisi dan juga situasi dilapangan. Kalau kondisi dan situasinya memungkinkan bisa langsung dicetak, tapi kalau tidak kita bawa ke kantor Disdukcapil Ciamis dan dicetak lalu nanti diserahkan kepada pemohon,” pungkas Ade. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)