Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita CiamisDPMPD Ciamis Angkat Bicara Soal Pengunduran Diri Kepala Desa Kertaharja

DPMPD Ciamis Angkat Bicara Soal Pengunduran Diri Kepala Desa Kertaharja

harapanrakyat.com,- Terkait pengunduran diri Kepala Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Aan Taufiqurrahman yang diduga terlibat kasus selingkuh, mundur dari jabatannya sebagai Kades Kertaharja saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Senin (24/04/2023).

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Ciamis Andi, pengunduran diri Kepala Desa Kertaharja sah-sah saja.

Dalam mekanismenya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan proses administrasi. Yaitu dengan melaporkan pengunduran diri kepala desa yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tadi hasil dari Musdesus, Kepala Desa Kertaharja Aan Taufiqurrahman mengundurkan diri. Maka dari itu, BPD harus segera melaporkan kepada Bupati Ciamis melalui Camat. Sehingga proses pengunduran dirinya secara administrasi bisa diproses,” kata Andi, saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, Senin (24/04/2023).

Baca Juga: Resmi Mundur dari Jabatannya, Ini Ungkapan Kades Kertaharja Ciamis

Kepala Desa Kertaharja Belum Bisa Dinyatakan Berhenti

Ia juga mengaku hingga saat ini pihak DPMPD Ciamis belum menerima surat resmi. Atau pemberitahuan pengunduran diri Kades Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing atas nama Aan Taufiqurrahman, hasil dari Musdesus yang dilaksanakan oleh BPD Desa Kertaharja.

“Secara administratif Kepala Desa Kertaharja belum bisa dinyatakan berhenti. Karena belum menerima SK pemberhentian dari kepala daerah, yaitu bupati. Maka dari itu pelayanan di Desa Kertaharja masih bisa berjalan, tidak ada kepincangan,” jelas Andi.

Ia menambahkan, walaupun dalam surat pengunduran diri kepala desa langsung berhenti pada hari itu dan tidak akan melaksanakan tugas sebagai kepala desa. Maka camat harus langsung melaporkan hasil Musdesus Kertaharja kepada bupati.

Kemudian, camat atas nama bupati memberikan surat perintah tugas kepada sekretaris desa (sekdes) untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa. Sebelum kepala daerah mengangkat penjabat kepala desa.

“Pengunduran diri kepala desa karena adanya kasus seperti ini di Ciamis baru pertama kali. Yaitu Kepala Desa Kertaharja, dan memang sebelumnya belum pernah terjadi,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Tak Sangka! 5 Pemain Timnas Ini Pernah Membela Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Siapa yang tak mengetahui klub sepak bola Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya. Kedua klub tersebut termasuk dalam klub besar dalam sejarah sepak bola Indonesia. Persaingan...
Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Langkah timnas Indonesia untuk melaju ke babak semifinal Piala Asia U-17 2025 harus terhenti. Pasalnya, tim asuhan Nova Arianto ini kalah telak 0-6 dari...
Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

harapanrakyat.com,- Selama libur panjang lebaran 2025, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan tersebut jika membandingkannya dengan tahun sebelumnya.  Baca Juga:...
Petugas gabungan bakal amankan PSU Pilkada Tasikmalaya

Amankan PSU Pilkada Tasikmalaya, 3000 Petugas Gabungan se-Priangan Timur Diterjunkan

harapanrakyat.com,- Sebanyak 3.000 petugas gabungan dari Priangan Timur diterjunkan untuk mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang akan digelar 19...
Kemenkes Periksa Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil di Garut

Kemenkes Periksa Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil di Garut

harapanrakyat.com,- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangi Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025). Kedatangan tersebut untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap...
Persib Diakui Sebagai Klub Paling Profesional di Indonesia dari FIFA

Selamat! Persib Diakui Sebagai Klub Paling Profesional di Indonesia dari FIFA

Klub sepak bola lokal Indonesia, Persib Bandung, baru saja mendapat prestasi yang membanggakan. Persib mendapat pengakuan sebagai klub dengan pengelolaan paling profesional di Indonesia.  Baca...