Senin, April 7, 2025
BerandaBerita TasikmalayaCinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

Cinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

harapanrakyat.com,- Gegara cinta ditolak, seorang pria berinisial GS (40), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meluapkan emosinya dengan cara merusak rumah keluarga wanita pujaan hatinya menggunakan pedang.

Diketahui pria tersebut ditolak cintanya oleh R (16), gadis belia yang masih duduk di bangku SMA. Karena hatinya murka atas penolakan R, maka GS pun kalap hingga melakukan tindakan perusakan rumah keluarga R.

Kemudian jajaran Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota meringkus dan menetapkan pelaku menjadi tersangka.

GS sendiri kesehariannya berjualan voucher pulsa. Masing-masing korban dan pelaku ini masih bertetangga.

Sebelumnya kejadian pengrusakan rumah gegara cinta ditolak ini sempat viral. Videonya menghebohkan jagat dunia media social. Narasi dalam video tersebut “Om om naksir sama perempuan yang masih anak SMA dan kerap kali membuntutinya”.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembegalan di Tasikmalaya, TKP Kurang Penerangan

Kapolsek Tawang Ipda. Wawan Setiawan membenarkan, bahwa telah terjadi pengrusakan rumah dengan menggunakan pedang atau sajam, Menurut keterangan, korban dan tersangka ini rumahnya berdekatan.

“Pelaku menyukai korban yang masih pelajar SMA. Namun korban tersebut tidak menyukai tersangka,” terang Ipda. Wawan, Kamis (06/04/2023).

Ia menjelaskan, sebelum pelaku melakukan pengrusakan rumah, korban berjalan dengan temannya seorang lelaki. Mungkin karena cemburu, seketika si pelaku melampiaskan emosinya dengan merusak rumah korban.

Sedangkan dari pengakuan GS, ia dan korban ada hubungan. Namun pengakuan dari korban tidak ada hubungan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan perkaranya sudah tahap penyidikan. Untuk barang buktinya berupa satu buah pedang sepanjang 60 centimeter,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

terjatuh ke jurang

Pengendara Sepeda Motor di Sumedang Terjatuh ke Jurang 10 Meter, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Seorang pria paruh baya pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan terjatuh ke jurang sedalam 10 meter di jalur Cadas Pangeran. Peristiwa ini tepatnya terjadi...
Cemilan Asal Garut yang Laris Manis Jadi Buruan Pebalik Lebaran

Burayot, Cemilan Asal Garut yang Laris Manis Jadi Buruan Pebalik Lebaran

harapanrakyat.com,- Burayot, cemilan manis asal Garut, Jawa Barat, laris manis menjadi buruan dari para pebalik lebaran 2025. Para pedagang makanan khas Garut ini pun...
Di Balik Kemenangan Lawan Korsel

Di Balik Kemenangan Lawan Korsel, Ternyata Pemain Timnas Indonesia U-17 Produk Elite Semua!

Di balik kemenangan Timnas Indonesia melawan Korea Selatan (Korsel) di laga perdana Grup C Piala Asia U-17 2025 kemarin, ternyata ada fakta mengejutkan dari...
Pungutan Liar di Obyek Wisata

Saber Pungli Temukan Dugaan Pungutan Liar di Obyek Wisata Pangandaran

harapanrakyat.com,- Saber Pungli Pangandaran menemukan adanya dugaan pungutan liar di kawasan obyek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pungutan liar...
Hotman Paris Akan Jalani Endoskopi di Singapura, Buntut Ambruk Saat Sidang

Hotman Paris Akan Jalani Endoskopi di Singapura, Buntut Ambruk Saat Sidang

Hotman Paris dijadwalkan akan jalani endoskopi di Singapura bulan ini. Hal itu merupakan buntut dari ambruknya pengacara kondang tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri...
Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Ada Dugaan Kekerasan Seksual

harapanrakyat.com,- Proses penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, masih berlanjut. Kasus pembunuhan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu 29...