harapanrakyat.com,- Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2023 tentang pemberian THR atau tunjangan hari raya buat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan PP yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 tersebut.
Akan tetapi, menurutnya untuk realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 masih menunggu keuangannya (anggaran). Bahkan, BPKPD masih menunggu besaran anggaran untuk pembayaran THR buat ASN.
“Untuk realisasi pembayaran masih nunggu keadaan keuangannya,” kata Asep Mulyana kepada harapanrakyat.com, Minggu (2/4/23).
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Tak Boleh Dicicil
Lanjutnya menyebutkan, adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dalam PP 15/2023 tersebut, di antaranya berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berikutnya, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru, atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Target PBB-P2 Kota Banjar Meningkat, PNS Nunggak Pajak Bakal Kena Semprot Walikota
Menurutnya, PP 15/2023 hanya mengatur untuk pemberian THR dan gaji ke-13 buat ASN. “Jadi tidak ada pemberian THR untuk tenaga honorer,” ujarnya.
Meski begitu, pihak belum bisa memastikan untuk realisasi pembayaran THR tersebut. Karena untuk realisasi pembayaran masih menunggu keuangan (anggaran)
“Ya mudah-mudahan kita bisa menyalurkan tepat waktu,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)