harapanrakyat.com – Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi meminta kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
Hal tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
“Intinya, melarang mencicil THR. Kakan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota serta para pengusaha untuk membahas hal tersebut,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Walkot Bandung Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Awal
Menurutnya surat edaran tersebut, merupakan bentuk penguatan PP nomor 36 tahun 2021 tentang sistem pengupahan.
Ia menjelaskan terkait dengan waktu pemberian THR paling lama 7 hari sebelum hari raya.
“Kemudian bagi perusahaan yang menerapkan Permenaker 5/2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka pembayaran THR harus tetap penuh kepada karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai dengan aturan berlaku, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat posko pengaduan.
“Posko pengaduan akan kami buat di kantor, 5 UPTD pengawasan dan kantor Disnaker kabupaten/kota. Kita akan berbagi juga selain melalui WhatsApp atau telepon. Walau biasanya, dari pusat ada aplikasi pengaduan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rachmat berharap seluruh perusahaan tidak mencicil THR kepada karyawannya. Ia juga mengimbau agar memberikan THR sesuai aturan dan waktu yang berlaku.
“Nanti ada sanksi administrasinya, kalau tahun lalu (2022), itu sesuai dengan PP 36, yakni ada denda 5 persen kalau terlambat. Lalu sesuai dengan regulasi, kita juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi jika ada persoalan,” tuturnya.
Baca Juga : RSUD Kertasari Resmi Berdiri, Pemkab Bandung Kerepotan Cari Tenaga Kesehatan
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR Idulfitri 1444 H.
Bahkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)