Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita JabarPolresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

Polresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

harapanrakyat.com – Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika berbagai jenis di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap sedikitnya 21 pengedar dan pemakai narkotika berbagai jenis.

“Satuan Narkoba Polresta Bogor berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berjumlah 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Selama Maret 2023, Polres Karawang Ungkap 16 Pengedar Narkotika

Dari tangan para tersangka, lanjut Bismo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ganja seberat 43,34 gram, sabu (39,29 gram), tembakau sintetis (17,47 gram), dan obat keras sebanyak 1953 butir.

Dari total 21 tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, kata Bismo, sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian kasus peredaran ganja sebanyak 3 orang.

“Selain itu, kasus peredaran tembakau sintetis berjumlah 4 orang tersangka, dan obat keras 3 orang tersangka,” ucapnya.

Polisi Jelaskan Modus Peredaran Narkotika

Adapun modus tersangka kasus peredaran narkotika ini, Bismo menjelaskan, yakni dengan sistem tempel dan melakukan pemesanan melalui media sosial.

“Modus tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar menggunakan media sosial,” katanya.

Sedangkan untuk obat keras, ungkap kapolresta, tersangka jual di warung-warung yang seharusnya penjualnya wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus.

Kepada para tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, polisi mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Baca Juga : Julukan Tasikmalaya Kota Santri Tercoreng Ulah 4 Pejabat Positif Narkotika

Pasal yang disangkakan di antaranya Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian mengacu pada pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Sebagaimana dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, pengedar narkotika dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Menurut kapolresta, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota memerangi peredaran narkotika dan juga obat terlarang di Kota Bogor. (Arief/R13/HR Online/Editor-Ecep)

gebrakan 100 hari kerja

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Menanti Gebrakan 100 Hari Kerja Viman-Dicky

harapanrakyat.com,- Tokoh masyarakat menanti gebrakan 100 hari kerja Viman Alfarizi Ramadah-Diky Chandra, Walikota - Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Apalagi sejak dilantik sampai saat ini...
Objek wisata di Kota Banjar sepi pengunjung

Aktivis Prihatin Kota Banjar Sepi Wisatawan saat Libur Lebaran, Anggap Pemkot Gagal 

harapanrakyat.com,- Aktivis GMNI Kota Banjar, Jawa Barat, prihatin dengan kondisi sepinya wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Banjar saat momen libur lebaran...
Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...
Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...