Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita NasionalMudik Lebaran 2023 Gratis dari Kemenhub, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mudik Lebaran 2023 Gratis dari Kemenhub, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

harapanrakyat.com,- Mudik Lebaran 2023 gratis kembali diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang sebelumnya sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.

Program Mudik Gratis untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini mulai diluncurkan Kemenhub, seiring menjelang bulan Ramadhan pada Maret mendatang.

Mudik Lebaran menjadi tradisi bagi umat muslim di Indonesia yang berada di daerah perantauan untuk pulang ke kampung halaman merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Bagi warga yang berencana pulang kampung menjelang Lebaran nanti, bisa memanfaatkan program tersebut dan mempersiapkannya dari sekarang.

Kemenhub luncurkan Program Mudik Lebaran 2023 gratis melalui DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian).

Untuk lebih jelasnya mengenai mudik gratis menjelang Lebaran Idul Fitri nanti, langsung saja simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Sejarah Idul Fitri dalam Islam Dua Kemenangan, Setelah Perang dan Puasa

Info Mudik Lebaran 2023 Gratis, Syarat dan Cara Daftarnya

Program Motis (Motor Gratis)

Kemenhub melalui DJKA pada bulan April nanti meluncurkan Program Motis (Motor Gratis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri.

Tujuan dari program tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan para pengguna sepeda motor saat musim mudik akibat lelah, atau ngantuk ketika berkendara.

Waktu Pelaksanaan Program

Mudik gratis tahun 2023 dengan Program Motis akan berlangsung selama 20 hari, terbagi dua gelombang.

Baca Juga: Pemudik Masuk Jabar Diperkirakan Mencapai 14,9 Juta Orang

Untuk gelombang pertama mulai tanggal 10 sampai 20 April, dan gelombang kedua ketika arus balik, yaitu mulai 25 April sampai tanggal 4 Mei.

Kuota Mudik Lebaran 2023 Gratis

Mudik Lebaran 2023 gratis dari Kemenhub ini menargetkan kuota untuk Program Motis bisa mengangkut sebanyak 10.440 unit sepeda motor. Sedangkan, target kuota penumpang hingga 46.720 orang.

Jadi, Program Motis ini memindahkan para pemudik yang menggunakan sepeda motor untuk naik kereta api.

Cara Daftar

Bagi calon pemudik yang ingin memanfaatkan program mudik Lebaran gratis tersebut bisa mendaftar dengan mudah.

Baca Juga: Aplikasi Ucapan Idul Fitri, Hadir dengan Beragam Template Menarik

Caranya, masuk dulu ke laman resmi Dephub alamatnya mudikgratis.dephub.go.id lalu pilih Program Motis. Nanti akan muncul formulir untuk pendaftarannya.

Selanjutnya Anda tinggal melengkapi formulir pendaftarannya yang meliputi pilihan moda transportasi, jumlah penumpang. Kemudian, kota asal serta kota tujuan, tanggal keberangkatan dan kembali, lalu menyertakan kode verifikasi.

Jika semua telah terisi, tap ‘Cari Perjalanan’ dan akan muncul formulir pendaftarannya secara detail. Setelah itu, lengkapi formulirnya sesuai KK, KTP, STNK, SIM C, serta besaran motor.

Anda harus mengikuti semua proses pendaftaran mudik Lebaran 2023 gratis dengan melengkapi data sebagaimana yang sistem minta hingga selesai.

Kalau semuanya sudah selesai, lakukan verifikasi pendaftarannya di stasiun kereta api sesuai yang ditunjuk.

Baca Juga: Tim Skuter Polres Tasikmalaya, Cara Satlantas Urai Kemacetan Arus Mudik

Untuk sepeda motor bisa Anda serahkan ke stasiun kereta api saat pendaftaran telah disetujui. Pengiriman ke stasiun maksimalnya satu hari sebelum keberangkatan, dan untuk pengambilannya satu hari setelah sampai.

Ketika akan mengambil sepeda motor, jangan lupa membawa bukti pendaftaran serta bukti pengirimannya.

Syarat Dapatkan Fasilitas Mudik Lebaran Gratis

Untuk bisa mendapatkan fasilitas mudik Lebaran gratis pada tahun ini, ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan.

Beberapa persyaratan itu meliputi KK, KTP, STNK, SIM C, dan besaran motor yang maksimalnya 200 cc.

Bagi yang berminat ikut program mudik Lebaran 2023 gratis dari Kemenhub, sebaiknya persiapkan semua persyaratan tersebut dari sekarang. (Eva/R3/HR-Online)

Warga Desa Karangampel Ciamis protes jalan rusak dengan memancing di tengah jalan

Kecewanya Warga Karangampel Ciamis, Jalan Rusak Tak Diperbaiki Bertahun-tahun

harapanrakyat.com,- Warga Babakan Pari, Dusun Kaler, Desa Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kecewa dengan jalan rusak yang bertahun-tahun tidak diperbaiki.  Warga Karangampel Ciamis...
Pemohon layanan Adminduk Banjar

Usai Lebaran Idul Fitri Pemohon Layanan Adminduk di Kota Banjar Meningkat

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H minat warga di Kota Banjar, Jawa Barat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) meningkat signifikan. Pemohon yang mengurus adminduk...
Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cycle count baterai iPhone bisa dicek untuk mengetahui performa sekaligus kualitas komponen tersebut. Hanya saja, tidak semua pengguna HP buatan Apple ini melakukannya karena...
Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...