Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita Pangandaran119 Ribu Warga Pangandaran Tak Harus Bayar PBB-P2, Jeje: Ini Janji Saya

119 Ribu Warga Pangandaran Tak Harus Bayar PBB-P2, Jeje: Ini Janji Saya

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jabar, Jeje Wiradinata mengatakan, tahun 2023 ini sebanyak 119 ribu warga Pangandaran tidak mesti membayar pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Jeje mengatakan hal itu usai Launching SPPT PBB-P2 yang digelar Bapenda Kabupaten Pangandaran bertempat di Ballroom Hotel Laut Biru Pangandaran, Rabu  (22/2/2023).

Jeje menyatakan, penghapusan kewajiban membayar PBB-P2 ini berlaku untuk masyarakat kurang mampu.

“Itu salah satu janji politik saya yang dituangkan dalam RPJMD dan itu harus direalisasikan,” kata Jeje Wiradinata.

Kata Jeje, penghapusan kewajiban membayar PBB-P2 itu khusus warga kurang mampu yang ber KTP Pangandaran. Kemudian, rata-rata wajib pajak yang dibebaskan yakni yang PBB-P2 nya di bawah Rp 10.000.

“PBB-P2 bagi masyarakat yang kurang beruntung kita hapuskan, sebanyak 119 ribu wajib pajak atau sekitar Rp 1,2 miliar akan dihapuskan,” kata Jeje Wiradinata.

Lanjut Jeje, setelah program penghapusan wajib pajak PBB-P2 ini berjalan, nanti akan dilakukan evaluasi di tahun 2024. Pihaknya mengaku ingin berlari kencang mempercepat mandat masyarakat yang tertuang di dalam RPJMD.

“Janji Bupati dan Wakil Bupati harus direalisasikan dan dipadatkan, termasuk dengan pembiayaannya. Bagi saya itu memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” ujar Jeje Wiradinata.

Baca juga: Pemda Pangandaran Terus Sosialisasikan Mall Pelayanan Publik ke Masyarakat

PBB-P2 untuk Pembangunan Pangandaran

Jeje menambahkan, pajak pemerintah dari PBB-P2 akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Termasuk untuk tunjangan aparatur pemerintah Desa.

PBB-P2 tandas Jeje, adalah sumber PAD. Ia menyebut, piutang PBB-P2 di tahun 2022 sebesar Rp 12,8 miliar.

“Jadi kalau tunjangan aparat desa ingin dibayar maka lunasi dulu PBB-nya. Karena pemerintah Desa ini juga merupakan kolektor pajak,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, melihat potensi pajak terutang sekitar Rp 12.823.874.290,-dari pendapatan PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 22.5 miliar, ternyata realisasi PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp Rp 17.767.020.252.

“Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 sebesar Rp 22.508.866.677, atau sebanyak 473.513 lembar SPPT,”ungkapnya

Masih dikatakan Dadang Solihat, pihaknya telah memberikan kemudahan kepada masyarakat Pangandaran dalam membayar pajak PBB-P2 melalui outlet-outlet Bjb, dan aplikasi lainnya.

“Bagi wajib pajak silahkan bayar pajak tepat waktu, untuk kemajuan dan pembangunan di kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)

Warga Desa Karangampel Ciamis protes jalan rusak dengan memancing di tengah jalan

Kecewanya Warga Karangampel Ciamis, Jalan Rusak Tak Diperbaiki Bertahun-tahun

harapanrakyat.com,- Warga Babakan Pari, Dusun Kaler, Desa Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kecewa dengan jalan rusak yang bertahun-tahun tidak diperbaiki.  Warga Karangampel Ciamis...
Pemohon layanan Adminduk Banjar

Usai Lebaran Idul Fitri Pemohon Layanan Adminduk di Kota Banjar Meningkat

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H minat warga di Kota Banjar, Jawa Barat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) meningkat signifikan. Pemohon yang mengurus adminduk...
Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cycle count baterai iPhone bisa dicek untuk mengetahui performa sekaligus kualitas komponen tersebut. Hanya saja, tidak semua pengguna HP buatan Apple ini melakukannya karena...
Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...