Cara lapor Reksadana di SPT Tahunan dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Bagi para investor saham serta reksadana penting untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini karena produk ini merupakan salah satu investasi yang wajib dilaporkan ke dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Fitur Investasi Reksadana Lengkap, Cocok Dipilih Investor Pemula
Mengetahui Cara Lapor Reksadana di SPT Tahunan
Salah satu kewajiban warga negara yang baik adalah dengan melaporkan pajak penghasilan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sekali dalam setahun.
Lalu bagaimanakah dengan Reksadana? Mengingat saat ini hampir sebagian besar anak muda melakukan investasi melalui reksadana.
Meskipun reksadana bukan termasuk dalam objek pajak, akan tetapi bukan berarti tidak melakukan pelaporan tahunan.
Hal ini karena reksadana juga menjadi salah satu instrumen investasi. Terdapat dua cara lapor investasi reksadana di SPT Tahunan.
Pada umumnya, awal tahun hingga akhir bulan Maret adalah batas waktu pelaporan Pajak dan SPT Tahunan.
Maka pada akhir Maret 2023 nanti akan menjadi batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022.
Baca Juga: Reksadana Pasar Uang Pas Bagi Investor Pemula, Kenali Profitnya
Memahami Reksadana Bukan Objek Pajak
Reksadana adalah salah satu produk investasi dalam aset keuangan. Produk ini tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasi. Ketentuan ini berdasarkan pada UU PPh pasa 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa pemegang unit penyertaan atau reksadana termasuk bukan objek pajak.
Bahkan reksadana dapat disebut sebagai satu-satunya investasi yang tidak terkena pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
Investasi reksadana adalah produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat. Selanjutnya Manajer Investasi mengelola dana tersebut ke dalam berbagai aset keuangan. Seperti obligasi, saham dan deposito.
Reksadana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari para investor. Maka hal ini dapat disimpulkan bahwa reksadana bukanlah objek pajak. Meskipun demikian para investor tetap harus melaporkannya ke dalam SPT Tahunan Pajak.
Hal ini karena reksadana adalah instrumen investasi yang tergolong ke dalam kategori harta kekayaan selain penghasilan atau gaji.
Baca Juga: Rekomendasi Investasi untuk Investor Institusi yang Aman
Langkah Melaporkan Reksadana di SPT Tahunan
Untuk melakukan pelaporan reksadana di SPT Tahunan, para investor dapat melakukannya melalui aplikasi E-filing. Adapun keseluruhan cara lapor penghasilan reksadana di SPT Tahunan Pajak antara lain:
- Langkah pertama adalah dengan mengakses DJP Online untuk login dengan memasukkan username, password, dan kode keamanan
- Kemudian klik E-filing
- Berikutnya isi form sesuai dengan petunjuk serta ketentuan pengisian SPT Pajak
Silahkan lakukan pengisian sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak ( langkah ke-6) - Pada langkah ke 6, isi sesuai pada kolom yang tertera. Mulai dari ‘Apakah Anda punya penghasilan yang tidak termasuk ke dalam Objek Pajak’ sampai pada nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam Objek Pajak. Klik atau centang Ya jika Anda sebagai investor mempunyai penghasilan tidak termasuk objek pajak.
- Selanjutnya pada pada kolom yang bertuliskan ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak‘ silahkan isi dengan nominal keuntungan yang Anda peroleh.
- Lalu pada langkah ke-8 adalah untuk pelaporan harta. Centang “Ya” selanjutnya isi kolom Harta baru/new asset. Untuk reksadana dapat Anda isi dengan kode 036.
Demikianlah cara lapor reksadana di SPT Tahunan yang dapat Anda coba. Penting untuk Anda pahami bahwa dengan melakukan pelaporan reksadana ini tidak akan membuat Anda harus membayar pajak. (R10/HR-Online)